10 Pelajar Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian dan Penjambretan

Empat sepeda motor jadi alat bukti

Tanjungbalai, IDN Times - Sebanyak 10 pelajar diringkus  tim khusus Gurita Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai. Mereka diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan (curas dan curat/C2) serta aksi penjambretan.

Ke-10 anak laki-laki dengan kisaran usia 14 hingga 16 tahun itu ditangkap dalam operasi yang digelar selama dua hari berturut-turut yakni pada Selasa dan Rabu (12-13/2).

1. Mencuri untuk beli narkoba

10 Pelajar Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian dan PenjambretanIDN Times/Abdurrahman

Kasatreskrim AKP Selamet Riyadi Arefa mengatakan para pelajar SMA tersebut diduga melakukan tindak pidana C2 dan penjambretan di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dalam kurun waktu Januari dan Februari 2019.

"Dari pengakuan para pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk jajan dan sebagian pelaku bahkan memakainya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk dikonsumsi," katanya.

Karena para pelaku semuanya masih anak-anak maka proses penyelidikan dan penyidikan tetap memedomani ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Atas tindak pidana tersebut mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 subs 363 lebih subs 362 Yo 55, 56 KUHPidana," sebut Arefa.

2. Empat sepeda motor jadi bukti

10 Pelajar Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian dan PenjambretanIDN Times/Musthofa Aldo

Sesuai catatan polisi, barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa dua unit sepeda motor matic Honda Beat BK 5485 QAG dan BK 6178 QAH, dua unit Honda Vario BK 2029 QAI dan BK 6296 QAE, serta satu unit handphone merek Vivo.

Baca Juga: Pulang Ziarah dari Makam Syeikh Kuala, Bus Rombongan Terguling

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya