TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Penjual Kulit Harimau Berkurang  1 Tahun dari Tuntutan

Pemilik kulit masih berkeliaran

Dua terdakwa kasus perdagangan kulit dan tulang harimau serta sisik tenggiling dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (29/2/2024). (Dok IDN Times)

Padangsidimpuan, IDN Times – Kakak beradik terdakwa kasus perdagangan kulit dan tulang harimau serta sisik tenggiling diadili Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Adalah Martua Simarmata dan Daud Yusuf Simarmata yang dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Vonis keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Silvianingsih dalam persidangan, Kamis (14/3/2024).

“Mengadili, terdakwa Marhua Simarmata terbukti bersalah dan didakwa kurungan 2 tahun dan 6 bulan dan denda 100 juta rupiah subsider 6 penjara,” tegas majelis hakim yang berlangsung di Ruang Cakra.

1. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut 3 tahun enam bulan

Polda Sumut menangkap dua orang yang menjual kulit harimau dan sisik tenggiling, Kamis (9/10/2023). (Dok Polda Sumut)

Dalam persidangan dua pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Mendengar putusan hakim,  Jaksa Penuntut Umum Sri Mulyati Saragih menyebut pihaknya akan pikir-pikir dengan putusan tersebut.

2. Akankah pemilik kulit harimau ditangkap?

Dua terdakwa kasus perdagangan kulit dan tulang harimau serta sisik tenggiling dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (29/2/2024). (Dok IDN Times)

Dalam dakwaan keduanya, kasus ini bermula saat Martua bertemu dengan Dahrin Rangkuti (dalam penyelidikan) di rumah Daud. Saat itu, Dahrin menunjukkan kuku harimau ke pada Martua. Kemudian, cakar itu diunggah Martua ke laman Facebooknya untuk dijual.Pada 4 November 2023, Martua dan Dahrin kembali bertemu.

Martua bertanya soal siapa yang bisa menyediakan kulit harimau. Dahrin kemudian mengajak Martua ke Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailingnatal, Sumut.Di Madina, mereka bertemu tiga orang yang disebut bermarga Pulungan, Hasibuan dan Lubis. Dia kemudian membeli kulit harimau dari Lubis.

Sampai hari ini polisi belum menangkap Dahrin dan Lubis yang diduga terlibat. Sementara itu, Daud mendapatkan 15 kg sisik tenggiling dari masyarakat di Desa Simaronop, Desa Garonggang, Desa Mosa, Desa Bei di Kecamatan Siais Kabupaten Tapanuli Selatan.Keduanya kemudian mengunggah kulit, bagian tubuh harimau dan sisik tenggiling di laman Facebook.

Personel Polda Sumatra Utara yang mengendus dugaan perdagangan satwa ini kemudian melakukan penyelidikan.Mereka kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Terdakwa dan polisi yang menyamar sepakat bertemu di kamar Hotel Samudera, Tapanuli Selatan pada 9 November 2023.Polisi kemudian meringkus keduanya. Dari tangan mereka, polisi menyita barangbukti 15 kg sisik tenggiling, 1 lembar kulit harimau dan tulang belulang harimau.

Berita Terkini Lainnya