TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Membunuh, 3 Anggota Geng Motor Medan Divonis 12 Tahun Penjara

Para pelaku mengeroyok korban dengan sajam

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times - Ibrahim Chandra Syam alias Baim, Muhammad Irfan dan Ichal Aditya alias Ichal hanya tertunduk lesu kala Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengetuk palu tanda vonis hukuman mereka, Selasa (24/9/2024). Ketiganya dihukum 12 tahun penjara karena melakukan pembunuhan.

Mereka merupakan anggota geng motor yang mengeroyok Muhammad Andika hingga meninggal dunia pada Januari 2024 lalu. Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah di ruang sidang Cakra VI PN Medan.

1. Selain korban meninggal, ada juga korban luka-luka

Hal-hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia dan korban M. Rinaldi mengalami luka.

“Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan maupun ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau terima dengan vonis tersebut.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa AP Frianto Naibaho. JPU menuntut ketiganya dengan hukuman 12 tahun penjara.

2. Para pelaku mengeroyok korban dengan geng motor lain

Pembunuhan ini terjadi di kawasan di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis (4/1/2024) dinihari.

Para terdakwa bersama BP, RC, SW, SO, WR, FT, BA , dan AA (semua belum tertangkap) berkonvoi dengan sepeda motor. Ada sekitar 18 unit sepeda motor yang merupakan gabungan beberapa geng motor.

Mereka kemudian bertemu dengan korban yang sedang berkendara. Korban bersama temannya ASB yang berboncengan dengan RF, MR dan RH.

Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa berteriak 'ini orang mamang, ini musuh, musuh'. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

Lalu terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor dengan menggunakan satu celurit membacok bagian belakang badan korban.

3. Korban terus dikejar para pelaku

Pelaku SO kemudian turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit. Terakhir terdakwa Ichal juga ikut mengejar korban dan kemudian membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.

Sedangkan MAP yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Dia membacok bagian tangan sebelah kiri dan juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah celurit.

"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia," ujar JPU Frianto Naibaho.

Belakangan kasus - kasus kejahatan jalanan terus terjadi. Perang antar geng motor, begal dan lainnya tengah marak di Kota Medan. 

Baca Juga: Pilgub Sumut 2024, Edy dan Bobby Sepakat Bikin Pemilu Damai

Berita Terkini Lainnya