TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sibolga Jadi Kota Lengkap Pemetaan Tanah, Investasi Bakal Mudah

Reforma agraria terus digeber

– Sibolga dinyatakan sebagai kota lengkap pemetaa bidang tanah di Sumatra Utara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Dok Humas Sumut)

Medan, IDN Times – Sibolga dinyatakan sebagai kota lengkap pemetaa bidang tanah di Sumatra Utara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sibolga juga dinyatakan memiliki data spasial dan yuridis yang lengkap.

Sibolga sendiri memiliki 17.300 bidang tanah, dengan buku tanah valid mencapai 98,02 persen, data siap elektronik mencapai 96,39 persen, persil valid 99,07 persen, dan surat ukur valid 96,04 valid.

"Kota Sibolga sebagai Kota Lengkap ke-13 dari seluruh Indonesia dan di Sumatera Utara ini adalah yang pertama bagi Kota Sibolga menjadi Kota Lengkap," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Medan, Senin (18/12/2023).

1. Pendaftaran tanah dilakukan dari tingkat desa

– Sibolga dinyatakan sebagai kota lengkap pemetaa bidang tanah di Sumatra Utara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Dok Humas Sumut)

Kata Hadi, untuk pemenuhan kota lengkap, pemerintah daerah harus melakukan proses bertahap. Mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota. Kemudian dilakukan pengecekan secara elektronik hingga tidak ada lagi lahan yang tidak terpetakan sehingga tidak ada permasalahan gap maupun overlap.

"Kota Lengkap jika kita berhasil melakukan pemetaan mulai dari tingkat desa, kecamatan, tingkat kota atau kabupaten dan dilakukan pendaftaran. Setelah dilakukan pemetaan dan pendaftaran, maka secara spasial, secara yuridis, secara fisik itu diunggah secara elektronik, hasilnya adalah akurat, karena sudah tidak terjadi lagi permasalahan gap maupun overlap antar bidang satu dengan bidang lainnya," jelasnya.

2. Deklarasi kota lengkap menguntungkan

– Sibolga dinyatakan sebagai kota lengkap pemetaa bidang tanah di Sumatra Utara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Dok Humas Sumut)

Kata Hadi, satu kota yang dinyatakan lengkap memiliki banyak keuntungan. Paling sederhana, tidak ada lagi cekcok antar warga karena tanah.

Kota lengkap juga membuat mafia tanah beraksi. Terlebih, investasi juga semakin gampang untuk masuk.

"Manfaat secara nasional yang pertama adalah sudah tidak ada lagi daerah yang overlap dan terjadi gap dan yang paling penting adalah mafia tanah sudah tidak bisa melakukan prakteknya dalam mengakui hak orang lain menjadi miliknya," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya