Selundupkan 67 Orang dari Malaysia, Rembo Terancam 15 Tahun Penjara
Rembo sudah beraksi berkali-kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – MZ alias Rembo terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Menyusul dugaan aksi penyelundupan orang yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dia juga harus membayarkan denda Rp1,5 miliar karena aksi dugaan penyelundupan itu.
1. Rembo membawa 67 orang dari Malaysia
Aksi penyelundupan itu terungkap pada 10 Januari 2024. Satu unit kapal nelayan ditemukan di kawasan Pantai Kualaputri, Desa Kualalama, Kecamatan Pantaicermin, Deliserdang.
Kapal itu diketahui membawa 67 orang warga negara Indonesia dari Malaysia. Informasi tentang penemuan tersebut kemudian diterima oleh Kepala seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dari Polres Serdang Bedagai.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Serdang Bedagai, penyidik Imigrasi menemukan bahwa dari 67 penumpang, 63 orang telah diserahkan ke BP3MI untuk dikembalikan ke asalnya, karena sebagian besar dari mereka berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara.
"Sementara itu, 5 orang penumpang beserta barang-barang bukti seperti paspor palsu, telepon genggam, dan kapal nelayan diserahkan kepada pihak Imigrasi," terang Jahari.
Baca Juga: Nobar Debat Capres Terakhir, Pendukung Membludak di TPD AMIN Sumut