TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SAHdaR: Pengembalian Uang 'Lampu Pocong' Bukan Prestasi

Pemko Medan ditantang beri hukuman ke kontraktor

Proyek lampu penerangan jalan (lampu pocong) di Kota Medan dinilai gagal (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) memberi kritik keras ihwal pengembalian uang proyek lampu pocong yang dinyatakan total Loss oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. Teranyar, Bobby melakukan konferensi pers pengembalian uang senilai Rp7,85 miliar dari tiga kontraktor.

Pengembalian uang itu melewati masa tenggat yang diisyaratkan Bobby, yakni 60 hari setelah pengumuman  gagal total pada 11 Mei 2023 lalu.

Saat itu Bobby juga mengancam akan membawa ke ranah hukum jika para kontraktor gagal membayar dari tenggat waktu. Saat konferensi pers pengembalian uang, tidak ada kontraktor yang dihadirkan. Hanya duit Rp7,85 miliar yang diserahkan ke rekening Pemko Medan.

Lantas, hal ini menjadi pertanyaan di tengah publik. Bobby dinilai tidak konsisten dengan pernyataannya. SAHdaR mengkritik jika pengembalian uang itu bukanlah sebuah prestasi.

1. Evaluasi terhadap proyek pengadaan, kontraktor dan PPK harus dihukum

Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap (kiri) Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun (kanan) menunjukkan sejumlah uang kepada wartawan saat konferensi pers pengembalian uang proyek lampu jalan (pocong) di Gedung Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/12/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

SAHdaR mendesak Wali Kota Medan agar memberikan sanksi hukuman terhadap ke enam perusahaan yang tidak bekerja sesuai dengan yang telah direncanakan. Serta panitia pengadaan yang berkerja tidak sesuai aturan. Alasannya, panitia pengadaan diduga telah mencairkan uang negara tanpa melakukan verifikasi terhadap setiap tahapan pekerjaan.

“Akhirnya diketahui hasilnya tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan. Hal tersebut dilakukan agar setiap proyek yang sedang berjalan atau pun sedang direncanakan di Kota Medan jangan sampai berulang ulang gagal dan berujung pada gagalnya pembangunan Kota Medan,” ujar Direktur SAHdaR Ibrahim Puteh Senin (1/1/2024).

2. SAHdaR menduga ada hal yang masih disembunyikan di balik proyek lampu pocong

[Infografis] Pemenang tender Lampu Pocong. Proyek ini sejatinya bernama penataan lansekap ruas jalan. (Tim KJI Sumut)

SAHdaR meyakini, ketidakkonsistenan sikap Pemko Medan dalam menangani persoalan lampu pocong karena ada hal yang disembunyikan. Mereka menduga ada dugaan persekongkolan yang kuat dalam pelaksanaan proyek. Mereka juga menyebut terdapat potensi kerugian negara yang ditimbulkan proyek itu.

“Karena dari temuan yang telah dipublikasi diketahui terdapat spesifikasi yang jauh berbeda dari kontrak pengadaan dalam projek tersebut, dan ini tentunya harus diselidiki lebih lanjut apakah kesalahan ini benar terjadi tanpa ada niat. Mengingat negara sudah menggelontorkan uang dalam proyek itu,” katanya.

SAHdaR juga melihat, proyek ini dikatakan gagal setelah ada desakan publik. Mereka menduga, jika publik tidak meributinya, maka proyek tersebut langgeng dilanjutkan. Meski pun jauh dari spesifikasinya.

“Seharusnya Panitia Pengadaan mengevaluasi projek sejak awal pelaksanaan dilakukan, bukan meminta pengembalian uang ketika publik mulai bersuara. Sehingga bisa disimpulkan pengembalian uang tersebut merupakan salah satu bukti gagalnya pembangunan Kota Medan, jadi bukan sebuah prestasi,” tukasnya.

Berita Terkini Lainnya