SAHdaR: Pengembalian Uang 'Lampu Pocong' Bukan Prestasi
Pemko Medan ditantang beri hukuman ke kontraktor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) memberi kritik keras ihwal pengembalian uang proyek lampu pocong yang dinyatakan total Loss oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. Teranyar, Bobby melakukan konferensi pers pengembalian uang senilai Rp7,85 miliar dari tiga kontraktor.
Pengembalian uang itu melewati masa tenggat yang diisyaratkan Bobby, yakni 60 hari setelah pengumuman gagal total pada 11 Mei 2023 lalu.
Saat itu Bobby juga mengancam akan membawa ke ranah hukum jika para kontraktor gagal membayar dari tenggat waktu. Saat konferensi pers pengembalian uang, tidak ada kontraktor yang dihadirkan. Hanya duit Rp7,85 miliar yang diserahkan ke rekening Pemko Medan.
Lantas, hal ini menjadi pertanyaan di tengah publik. Bobby dinilai tidak konsisten dengan pernyataannya. SAHdaR mengkritik jika pengembalian uang itu bukanlah sebuah prestasi.
1. Evaluasi terhadap proyek pengadaan, kontraktor dan PPK harus dihukum
SAHdaR mendesak Wali Kota Medan agar memberikan sanksi hukuman terhadap ke enam perusahaan yang tidak bekerja sesuai dengan yang telah direncanakan. Serta panitia pengadaan yang berkerja tidak sesuai aturan. Alasannya, panitia pengadaan diduga telah mencairkan uang negara tanpa melakukan verifikasi terhadap setiap tahapan pekerjaan.
“Akhirnya diketahui hasilnya tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan. Hal tersebut dilakukan agar setiap proyek yang sedang berjalan atau pun sedang direncanakan di Kota Medan jangan sampai berulang ulang gagal dan berujung pada gagalnya pembangunan Kota Medan,” ujar Direktur SAHdaR Ibrahim Puteh Senin (1/1/2024).