Penahanan Zahir Ditangguhkan, Tetap Bisa Ikut Pilkada Batubara
Zahir jadi tersangka korupsi PPPK Batubara
Medan, IDN Times – Mantan Bupati Batubara sempat ditahan polisi karena menjadi tersangka korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun 2023. Secara bersamaan, Zahir juga menjadi calon bupati petahana di kabupaten itu.
Belakangan, Polda Sumut menangguhkan penahanan Zahir. Kader PDI Perjuangan itu, bisa melanjutkan proses Pilkada di sana.
"Proses hukum bersangkutan itu, ditunda bukan dihentikan. Kita menghormati hak konstitusi bersangkutan, yang kita ketahui yang bersangkutan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batubara," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (26/9/2024).
1. Polda pedomani kebijakan Kapolri terkait penundaan proses hukum melibatkan peserta Pilkada
Kata Hadi, pihaknya memedomani surat telegram Kapolri dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum, terkait pengungkapan kasus, tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Hal itu, bertujuan agar pilkada dapat berjalan kondusif.
"Sesuai dengan surat telegram bapak Kapolri, siapa mendaftar ditetapkan sebagai calon kepala daerah, ditunda proses hukumnya, bukan dihentikan," jelas Hadi.