TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nelayan Pantai Barat Mengeluh Soal Maraknya Pukat Trawl

Semakin marak dua tahun terakhir

Ilustrasi nelayan tradisional yang sedang bersiap mencari ikan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Tapanuli Tengah, IDN Times – Pukat trawl menjadi masalah dalam usaha perikanan di Sumatra Utara. Keberadaan pukat trawl dikeluhkan salah satunya di kawasan Pantai Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.

Nelayan tradisional di sana bilang pukat trawl beroperasi di wilayah zona tangkap nelayan.

"Kurang lebih dua tahun terakhir ini mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan kecil (Tradisional ), kata Musa, salah seorang nelayan, dilansir ANTARA (19/2/2024).

1. Penggunaa pukat trawl harusnya dilarang

Aktivitas nelayan Kampung Tua Tanjung Uma di depan kawasan pelabuhan internasional Harbour Bay Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Para nelayan resah karena pukat trawl mengurangi hasil tangkap nelayan. Lantaran pukat trawl atau jaring trawl (trawl net) yang biasa disebut pukat tarik dasar "merajalela" menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya mulai dari ukuran kecil hingga besar.

 Penggunaan pukat trawl tegas dilarang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

2. Diduga ada pembiaran dari aparat

ilustrasi nelayan (Unsplash.com/Paul Einerhand)

Musa menduga, ada pembiaran dari aparat penegak hukum. Karena Pukat trawl diduga dimiliki pengusaha-pengusaha pejabat penting yang duduk di kursi eksekutif dan legislatif di Kota Sibolga-Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Pukat-pukat trawl menjalankan aksinya di wilayah sekitar Pantai Barat, masih berada di zona garis bibir Pantai yang hanya berjarak kurang lebih 20 mil. Bahkan Pukat-pukat trawl itu, kerap terlihat berada di sekitaran Pulau Mursala dan dengan mudahnya keluar masuk tanpa adanya pengawasan dari pihak aparat penegak hukum," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya