Nelayan Pantai Barat Mengeluh Soal Maraknya Pukat Trawl
Semakin marak dua tahun terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Tengah, IDN Times – Pukat trawl menjadi masalah dalam usaha perikanan di Sumatra Utara. Keberadaan pukat trawl dikeluhkan salah satunya di kawasan Pantai Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.
Nelayan tradisional di sana bilang pukat trawl beroperasi di wilayah zona tangkap nelayan.
"Kurang lebih dua tahun terakhir ini mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, bahkan pukat-pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan kecil (Tradisional ), kata Musa, salah seorang nelayan, dilansir ANTARA (19/2/2024).
1. Penggunaa pukat trawl harusnya dilarang
Para nelayan resah karena pukat trawl mengurangi hasil tangkap nelayan. Lantaran pukat trawl atau jaring trawl (trawl net) yang biasa disebut pukat tarik dasar "merajalela" menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan lainnya mulai dari ukuran kecil hingga besar.
Penggunaan pukat trawl tegas dilarang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.