Mantan Dirut RSUP HAM Jadi Tersangka Korupsi BLU
Negara mengalami kerugian hingga Rp8 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan menetapkan Bambang Prabowo, mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Bambang pun ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tersangka baru, yaitu mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik tahun 2018," kata Kepala Seksi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, Selasa (23/4/2024).
1. Sudah ada dua tersangka sebelumnya
Sebelum Bambang, Kejari Medan suda menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Keduanya yakni Ardriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, dan MB selaku Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik.
Baca Juga: 187.584 Penumpang di Sumut Naik Kereta Api Selama Lebaran