TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kena OTT, Komisioner KPU Sidimpuan Parlagutan Ditetapkan Tersangka

Sudah ditahan dan masih diperiksa

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif. Dia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tim dari Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Saat ini, Lagut –sapaan akrabnya—juga ditahan di Mapolda Sumut. “Saat ini menjalani proses penahanan dan penyidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi.

1. Diduga memeras caleg Rp26 juta, iming-imingi genjot suara

Ilustrasi surat suara.(IDN Times/Daruwaskita)

Hasil pemeriksaan sementara, Lagut diduga melakukan pemerasan kepada salah satu caleg berinisial F. Dia meminta sejumlah uang dengan iming-iming bisa menggenjot perolehan suara Caleg dalam Pemilu Februari mendatang.

Dia diduga memeras uang senilai Rp26 juta. Sebagian uang itu juga diduga sudah digunakan oleh Lagut.

"Proses penyidikan akan secara terang-terangan memaparkan lebih lanjut terkait alur pemerasan ini," tambahnya.

2. Polisi masih melakukan pengembangan perkara

Ilustrasi tindak pidana penipuan/korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sampai saat ini, polisi masih  melakukan pengembangan perkara. Sejumlah orang sudah diperiksa. Sejauh ini, laporan dugaan pemerasan itu masih dilayangkan oleh F saja.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam konferensi pers tersebut.

Berita Terkini Lainnya