Kena OTT, Komisioner KPU Sidimpuan Parlagutan Ditetapkan Tersangka
Sudah ditahan dan masih diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif. Dia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tim dari Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Saat ini, Lagut –sapaan akrabnya—juga ditahan di Mapolda Sumut. “Saat ini menjalani proses penahanan dan penyidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi.
1. Diduga memeras caleg Rp26 juta, iming-imingi genjot suara
Hasil pemeriksaan sementara, Lagut diduga melakukan pemerasan kepada salah satu caleg berinisial F. Dia meminta sejumlah uang dengan iming-iming bisa menggenjot perolehan suara Caleg dalam Pemilu Februari mendatang.
Dia diduga memeras uang senilai Rp26 juta. Sebagian uang itu juga diduga sudah digunakan oleh Lagut.
"Proses penyidikan akan secara terang-terangan memaparkan lebih lanjut terkait alur pemerasan ini," tambahnya.