Kejati Geber Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, 5 Tersangka Ditahan
Diduga rugikan negara Rp7,1 miliar
Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumaetra Utara menggeber kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan sistem manajemen troli di PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu pada 2017. Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan proyek fiktif dan mark up.
Kejati Sumut sudah menahan lima orang tersangka. Mereka yakni; adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawab PT.Angkasa Pura Solusi).
1. Pekerjaan tidak rampung tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017. Saat itu, PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi.
Proyek ini kemudian diserahkan lagi (subkon) kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
“Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingg akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi),” kata Adre dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).