Kebakaran Rumah Wartawan Karo, Dewan Pers Dorong Investigasi Bersama
Dewan pers desak penyelidikan yang adil dan imparsial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu menjadi perhatian publik. Kebakaran rumah itu memunculkan banyak kejanggalan.
Rumah Rico terbakar pada Kamis (27/6/2024). Rico bersama tiga anggota keluarganya tewas terbakar di dalam rumah.
Sebelum rumah itu terbakar, Sempurna sempat membuat berita soal perjudian yang diduga dikelola oleh aparat militer. Rentetan ini membuat publik bertanya, apakah kebakaran itu memang murni, atau ada penyebab lainnya.
1. Dewan Pers angkat bicara, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum
Dalam keterangan tertulisnya, Dewan Pers menyayangkan kejadian ini. Apalagi terungkap fakta bahwa kebakaran itu terjadi setelah korban mewartakan soal perjudian yang diduga dikelola aparat militer. Ada juga dugaan bahwa korban juga mendapatkan keuntungan pribadi mengenakan identitasnya sebagai wartawan.
Dalam fakta yang didapati Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara masalah ini bermula ketika anggota ormas, yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon pada korban, agar namanya ikut mendapatkan jatah/uang perjudian. Karena selama ini korban juga sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari terduga aparat militer itu.
Sempurna juga sempat membicarakan permintaan itu kepada terduga aparat militer pengelola judi. Atas permintaan tersebut, pengelola judi lantas memberikan Rp 100 ribu pada anggota ormas rekan Sempurna.
Namun anggota ormas ini merasa tersinggung, karena alasan bahwa oknum pengelola judi telah mengacuhkan dan meremehkan dirinya. Anggota ormas ini lantas memprovokasi Sempurna Pasaribu, hingga korban kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat. Bahkan, Sempurna menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan, dan membuat status di media sosial Facebook miliknya.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).