TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Rekrutmen 7 Anggota Bawaslu Sumut Dilaporkan ke DKPP

Tidak ada keterwakilan Prempuan

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Medan, IDN Times - Gerakan Prempuan untuk Demokrasi Sumut melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dengan hasil dan pengumuman rekrutmen 7 anggota Bawaslu Provinsi Sumut masa jabatan 2023-2028. Dimana ditetapkan dan diputuskan, tidak ada keterwakilan perempuan di dalamnya.

Gerakan Prempuan untuk Demokrasi Sumut didalamnya terdapat berbagai organisasi masyarakat dan organisasi perempuan, yakni Yayasan Bitra Indonesia, Forum Jurnalis Prempuan, Yayasan Pusaka Indonesia, Aliansi Sumut Bersatu, Yayasan Ate Kelleng, Kantor Hukum Sarma Hutajulu, Yapidi.

Perwakilan Gerakan Prempuan untuk Demokrasi Sumut, Sarma Hutajulu melayang laporan ke DKPP di Jakarta, Selasa 25 Juli 2023. Ada dua poin laporan mereka sampaikan, yang dilanggar Bawaslu RI dalam proses rekrutmen Bawaslu Sumut periode 2023-2028.

1. Sarma sampaikan ada dua poin penting untuk Bawaslu RI

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu Puadi dan Deputi Teknis Bawaslu La Bayoni secara resmi meluncurkan aplikasi SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)

Poin pertama laporan disampaikan kepada DKPP, bahwa Bawaslu RI menetapkan 7 anggota Bawaslu Sumut, tidak berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 92 ayat 11 berbunyi Komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Pertama, pelanggaran terhadap konstitusi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 92 ayat 11," ucap Sarma kepada wartawan, pada Rabu (26/7/2023).

Poin kedua, Sarma mengungkapkan bahwa Bawaslu RI dinilai tidak profesional. Karena, massa jabatan anggota Bawaslu Sumut Periode 2018-2023 berakhir pada 15 Juli 2023. Sedangkan, ketujuh anggota Bawaslu Sumut, periode 2023-2028 dilantik di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, pada Senin 17 Juli 2023.

"Jadi, ada kekosongan satu hari jabatan di Bawaslu Sumut. Itu yang kami laporkan ke DKPP supaya diproses mereka," tutur Sarma.

2. Sarma berharap SK penetapan hingga SK Pelantikan 7 anggota Bawaslu Sumut dibatalkan

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Selain ke DKPP, Sarma mengungkapkan pihaknya juga melaporkan terkait hasil rekrutmen anggota Bawaslu Sumut ke Komnas Perempuan dan Komisi II DPR RI.

"Juga kami laporkan juga ke Komnas Perempuan dan meninta supaya komisi II DPR RI, mengevaluasi anggota bawaslu RI, karena dianggap tidak profesional dan juga abai terhadap amanat undang-undang," jelas Sarma.

Dengan melayangkan laporan ke DKPP dan sejumlah lembaga negara. Sarma berharap Surat Keputusan (SK) penetapan hingga SK Pelantikan 7 anggota Bawaslu Sumut dibatalkan. Karena melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.

"Iya, memang itu, pengabaikan terhadap pasal 92 ayat 11 UU Pemilu tentang keterwakilan perempuan. Sementara dalam proses kemaren kan, Bawaslu justru memperpanjang proses pendaftaran karena keterwakilan 30 persen tidak mencukupi," ucap Sarma.

Sarma menambahkan bahwa Bawaslu ini, merupakan lembaga negara untuk menegakkan undang-undang dan peraturan Pemilu. Bila Bawaslu dalam rekrutmen anggotanya saja menyalahi aturan yang ada. Bagaimana kedepannya, menekan peraturan.

Baca Juga: Selamat, Ini 7 Nama Anggota Bawaslu Sumut yang Baru

Berita Terkini Lainnya