TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Geber UMKM, 1.000 Setifikat Halal Digelontorkan di Sumut

Produk UMKM berpotensi bersaing di tingkat global

Pj Gubernur Sumut Hasanuddin menyerahkan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM (dok.Pemprov Sumut)

Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara memfasilitasi penerbitan sertifikat halal untuk pegiat Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Fasilitasi ini bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kegiatan ini bertujuan mendukung UMKM memiliki daya saing tinggi. Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin, Indonesia diprediksi menjadi konsumen produk halal tertinggi, sekitar Rp4 triliun tahun 2025. Sumut merupakan provinsi dengan populasi muslim terbesar kelima di Indonesia.

"Sumatera Utara punya beragam produk halal yang bisa jadi unggulan di pasar global, makanan, minuman, fashion, kosmetik hingga pariwisata, kita bisa jadi pemimpin industri halal," kata Hassanudin, saat acara Fasilitasi Sertifikat Halal Self Declare bagi 1.000 UMKM di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (20/3/2024).

1. Legalitas dan sertifikasi penting untuk UMKM

Pj Gubernur Sumut Hasanuddin (dok.Pemprov Sumut)

Berdasarkan data Dinas Koperasi Sumut terdapat 196.471 UMKM yang bergerak di sektor akomodasi makanan dan minuman (22 persen dari total UMKM Sumut). Pemerintah perlu memastikan produk yang dihasilkan sesuai standar kehalalan yang ketat.

"Oleh karena itu, betapa pentingnya legalitas dan sertifikasi bagi pelaku usaha sebagai jaminan kepada konsumen," kata Hassanudin.

2. Mendukung kebijakan wajib halal

Pj Gubernur Sumut Hasanuddin pada acara fasilitasi sertifikasi halal self declare untuk UMKM (dok.Pemprov Sumut)

Sementara itu Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan wajib halal di bulan Oktober 2024. Setelah itu, menurutnya, pemerintah akan mulai menertibkan produk-produk yang tidak tersertifikasi.

"Dari 4 juta produk UMKM halal, 2,5 juta melalui program ini Sertifikat Halal Self Declare Kemenkop UKM dan setelah 17 Oktober 2024, Pemerintah tentu akan mulai penertiban, mulai dari teguran tertulis, menarik produk dari pasaran, hingga jalur hukum," kata Yulius.

Berita Terkini Lainnya