TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Tilep Dana Pajak, Eks Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan

Kerugian negara mencapai Rp8 M

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan menahan Mangapul Bakara, Eks Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik karena diduga tersandung kasus korupsi. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara di Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018.

Selain Mangapul, kejaksaan juga menetapkan Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, Kota Medan Ardriansyah Daulay dala kasus yang sama.

1. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Kajari Medan, Muttaqin Harahap mengungkapkan selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Mangapul resmi ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk 20 hari kedepan, sejak 2 hingga 21 April 2024.

"Bersangkutan MB kita tetap sebagai tersangka dan kita tahan mulai hari ini, hingga 20 hari kedepan," sebut Muttaqin, Selasa (2/4/2024).

 

2. Modus kasus, kutip pajak tapi tidak disetor ke negara

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Muttaqin menjelaskan, modus dalam perkara ini,, Mangapul dan Ardriansyah diduga memungut pajak. Namun tidak disetorkan ke kas negara.

Perbuatan kedua tersangka, yang dilakukan oleh MB dan AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

Selain itu, Muttaqin mengungkapkan bahwa kedua tersangka, juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh keduanya untuk kebutuhan pribadi.

Berita Terkini Lainnya