TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bikin Ekstasi ala Rumahan, Warga Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Terungkap dari penyamaran polisi

Ilustrasi pil ekstasi

Tanjungbalai, IDN Times – Personel Polres Tanjungbalai menangkap tersangka pembuat ekstasi, Sabtu (25/11/2023). Tersangka yang ditangkap berinisial AR (31), warga Kelurahan Betingkualakapuas, Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai.

1. Polisi melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ekstasi di Tanjungbalai. Mereka melakukan penyelidikan terhadap AR.

Petugas kemudian menyamar menjadi pembeli. Mereka menghubungi AR dan memesan 35 butir ekstasi. “Kami langsung menangkap saat tersangka menunjukkan ekstasi,” kata Silalahi, Kamis (30/11/2023).

2. Tersangka memroduksi ekstasi di rumahnya

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim kemudian melakukan pengembangan. Mereka mendatangi rumah AR.

Polisi melakukan penggeledahan. Ternyata AR membuat ekstasi di rumahnya dengan alat sederhana. Di rumahnya polisi menemukan berbagai pil dan alat cetakan dari besi.

"Dari hasil Introgasi A.R Alias L mengakui narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah milliknya,” katanya.

Berita Terkini Lainnya