Bikin Ekstasi ala Rumahan, Warga Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Terungkap dari penyamaran polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjungbalai, IDN Times – Personel Polres Tanjungbalai menangkap tersangka pembuat ekstasi, Sabtu (25/11/2023). Tersangka yang ditangkap berinisial AR (31), warga Kelurahan Betingkualakapuas, Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai.
1. Polisi melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ekstasi di Tanjungbalai. Mereka melakukan penyelidikan terhadap AR.
Petugas kemudian menyamar menjadi pembeli. Mereka menghubungi AR dan memesan 35 butir ekstasi. “Kami langsung menangkap saat tersangka menunjukkan ekstasi,” kata Silalahi, Kamis (30/11/2023).