Bandar Narkoba Diciduk di Medan, Timbun 27 Kg Sabu dan 14 Ribu Ekstasi
Polisi dalami jaringan narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Personel Polda Sumatra Utara menangkap gembong narkoba di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1/2023). Terduga bandar yang ditangkap berinisial FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
1. Ditangkap sedang bawa 1 Kg sabu
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka FRLG dibekuk ketika melintas di Jalan Flamboyan dengan bersepeda motor.
“Saat digeledah, kami mendapati tersangka membawa sabu-sabu seberat satu kilogram,” ujar Hadi dalam keterangannya, Rabbu (31/1/2024).
Baca Juga: ASN Medan Kampanyekan Prabowo-Gibran, Inspektorat: Masih Pemeriksaan