TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AMIN Sumut Desak Bobby dan Bawaslu Beberkan Pemeriksaan Kabid SMP

THN AMIN Sumut menilai pelanggaran sudah nyata

Tim Hukum Nasional AMIN Sumut menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh ASN di Kota Medan, Kamis (18/1/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Tensi Pemilu di Sumatra Utara memanas belakangan waktu terakhir. Dugaan kecurangan terjadi. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituding tidak netral. Seperti yang diduga dilakukan oleh Kepala Bidang SMP Kota Medan Andy Yudhistira. Dia diduga mengampanyekan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka kepada Kepala Sekolah SMP di Kota Medan.

Video diduga kampanye itu beredar di media sosial. Aksi itu dilakukan Andy diduga saat rapat persiapan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Sekretariat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan.

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumut melaporkan dugaan kecurangan itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka meminta Bawaslu bisa bekerja profesional dalam menangani dugaan kecurangan.

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution juga sudah angkat bicara. Kata Bobby, sebagai pimpinan tertinggi dia akan bertanggungjawab atas kelakukan anak buahnya. Andy juga sudah diperiksa inspektorat.

1. Bawaslu dan Bobby didesak umumkan pemeriksaan kepada publik

Menyambut pergantian tahun, Wali Kota Medan Bobby Nasution menggelar tausiyah, zikir dan doa bersama di Lapangan Sejati Medan, Minggu (31/12/2023).  (Dok. IG Pemko Medan)

Koordinator THN AMIN Sumut Yance Aswin mendesak Bawaslu dan Wali Kota Bobby mengumumkan hasil pemeriksaan Andy kepada publik. Sehingga publik mengetahui, seperti apa sebenarnya kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.

“Tanggung jawab ini jangan hanya lip service aja, harus bisa dibuktikan dan diberitahukan kepada masyarakat Kota Medan tentang tidak netral nya ASN ini di bawah kepemimpinan Bobby Nasution Wali Kota Medan," ujar Yance di Medan, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, Yance juga mendesak Bawaslu untuk segera menyatakan sikap terkait video itu. Sebab ada pidana bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas.

"Untuk Bawaslu, kami meminta segera menyatakan sikap, karena ada jeratan pidana bagi ASN yang nyata-nyata melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut," katanya.

2. AMIN Sumut sebut apa yang dilakukan Andy melanggar netralitas

Tim Hukum Nasional AMIN Sumut menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh ASN di Kota Medan, Kamis (18/1/2024). (

Yance menduga kuat jika yang dilakukan Andy di dalam video itu sudah melanggar netralitas sebagai ASN.

"Kami ingin sampaikan kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara bahwa apa yang terjadi terhadap video itu, itu sama sekali menciderai daripada nilai-nilai Pemilu yang berdasarkan jurdil tadi," kata Yance Aswin saat konfrensi pers di Sekretariat TKD AMIN Sumut, Kamis (18/1/2024).

Sebab UU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 494 sudah menegaskan jika ASN harus bersikap netral di Pemilu. Sehingga mereka menyimpulkan jika perilaku Andy sudah benar-benar salah.

"Jadi kami memandang apa yang di dalam video itu sudah benar-benar salah," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya