AMIN Sumut Desak Bobby dan Bawaslu Beberkan Pemeriksaan Kabid SMP
THN AMIN Sumut menilai pelanggaran sudah nyata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Tensi Pemilu di Sumatra Utara memanas belakangan waktu terakhir. Dugaan kecurangan terjadi. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituding tidak netral. Seperti yang diduga dilakukan oleh Kepala Bidang SMP Kota Medan Andy Yudhistira. Dia diduga mengampanyekan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka kepada Kepala Sekolah SMP di Kota Medan.
Video diduga kampanye itu beredar di media sosial. Aksi itu dilakukan Andy diduga saat rapat persiapan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Sekretariat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan.
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumut melaporkan dugaan kecurangan itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka meminta Bawaslu bisa bekerja profesional dalam menangani dugaan kecurangan.
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution juga sudah angkat bicara. Kata Bobby, sebagai pimpinan tertinggi dia akan bertanggungjawab atas kelakukan anak buahnya. Andy juga sudah diperiksa inspektorat.
1. Bawaslu dan Bobby didesak umumkan pemeriksaan kepada publik
Koordinator THN AMIN Sumut Yance Aswin mendesak Bawaslu dan Wali Kota Bobby mengumumkan hasil pemeriksaan Andy kepada publik. Sehingga publik mengetahui, seperti apa sebenarnya kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.
“Tanggung jawab ini jangan hanya lip service aja, harus bisa dibuktikan dan diberitahukan kepada masyarakat Kota Medan tentang tidak netral nya ASN ini di bawah kepemimpinan Bobby Nasution Wali Kota Medan," ujar Yance di Medan, Kamis (18/1/2024).
Selain itu, Yance juga mendesak Bawaslu untuk segera menyatakan sikap terkait video itu. Sebab ada pidana bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas.
"Untuk Bawaslu, kami meminta segera menyatakan sikap, karena ada jeratan pidana bagi ASN yang nyata-nyata melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut," katanya.