2 Terduga Bandar Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 9 Gram Sabu Disita
Selama ini bikin resah masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjungbalai, IDN Times - Personel Polres Tanjungbalai menangkap dia terduga bandar narkoba. Mereka yakni FD alias Paisal (29) warga Jalan Asani Sitrus Lk. III Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan PM Alias Poji (33) warga Jalan Durian Lk. II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu. Polisi yang mendengar informasi ini langsung melakukan penangkapan.
1. Bertransaksi narkoba di dalam gudang
Kepala SatuanNarkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi menjelaskan bahwa kedua bandar itu ditangkap pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di salam sebuah gudang.
"Dari informasi itu kita langsung mengamankan FD dan PM. Mereka ditangkap di sebuah gudang yang berada di Jan Nelayan Lk.I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai," kata R Silalahi, Selasa (16/4/2024).