TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Penjual Orangutan Dituntut Separuh dari Hukuman Maksimal

Ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini

JPU Febrina Sebayang membacakan tuntutan dua terdakwa kasus perdagangan orangutan, Ramadhani alias Bolang dan Reza Heryadi alias Ica di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Ramadhani alias Bolang dan Reza heryadi alias Ica meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan meringankan hukuman keduanya. Mereka berdua dinyatakan bersalah dalam kasus perdagangan dua individu orangutan sumatra (pongo abelii) yang diungkap Polda Sumatra Utara pada akhir September 2023 lalu.

Dalam persidangan itu, Reza juga meminta majelis hakim membebaskan mobil Toyota Kijang Innova yang digunakannya saat membawa orangutan itu dari Aceh ke Kota Medan. Sementara majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu, mengatakan barang bukti mobil disita negara.

“Itu mobil yang digunakan untuk usaha keluarga Yang Mulia. Mohon dipertimbangkan. Saya juga meminta hukumannya untuk diringankan,” kata Reza yang hadir secara online dari ruang tahanan.

1. Bolang dituntut 3 tahun penjara, Reza 2 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Jaksa Penuntut Umum Febrina Sebayang, memberikan tuntutan berbeda terhadap keduanya. Ramadhani dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan Reza, dituntut 2 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp50 juta.

Keduanya didakwa melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam beleid itu, pelanggarnya maksimal dihukum dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta. 

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 13 Februari 2024 untuk membacakan vonis.

“Hal yang memberatkan terdakwa Bolang, karena dia pernah dihukum dalam kasus perdagangan satwa. Untuk terdakwa Reza tidak ada yang memberatkan. Hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatan dan kooperatif selama perkara ini bergulir,” kata Febrina usai persidangan di Ruang cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1/2024).

Kasus ini bermula saat Reza membawa orangutan dari Bolang. Dia berangkat membawa dua individu orangutan dari Langsa ke Kota Medan. Polisi yang mengetahui pengiriman orangutan itu melakukan penyelidikan. Reza kemudian ditangkap polisi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu (27/9/2023).

Dia mengaku hanya sebagai kurir. Polisi kemudian menyelidiki soal peran Bolang. Mereka kemudian menangkap Bolang di Kota Langsa, Aceh. Bolang menjadi otak pelaku dalam kasus ini.

Nama Bolang, sudah tidak asing lagi di kalangan pedagang satwa liar dilindungi. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh. Bolang diduga sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi. Dia juga diduga terlibat di dalam jaringan perdagangan internasional. Polisi juga mengonfirmasi soal ini.

2. Ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus Bolang

BBKSDA Sumut memusnahkan barang bukti awetan satwa hasil perdagangan ilegal dan penyerahan masyarakat, Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam dakwaannya, dua orangutan dari Bolang dipesan oleh seorang anggota TNI yang disebu bernaa Pak Onan. Dalam berkas itu, Bolang ditemui oleh Danil (dalam penyelidikan). Danil kemudian menawarkan dua orangutan. Bolang kemudian menghubungkan Pak Onan dengan Danil.

Danil kemudian mengirimkan video orangutan itu kepada Pak Onan. Kemudian, Bolang menawarkan nama Reza kepada Pak Onan sebagai kurir yang membawa orangutan ke Kota Medan.

Reza hanya mendapat informasi jika Danil akan mengirimkan paket ke Kota Medan. Reza pun menyetujui dengan upah yang sudah dibahas.  

Berita Terkini Lainnya