TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Nelayan Asahan Ditangkap, Diduga Jadi Kurir 10 Kg Sabu

Bandar saat ini sedang diburu polisi

Ilustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)

Asahan, IDN Times – Personel Kepolisian Daerah Sumatra Utara  menangkap dua nelayan di Kota Tanjungbalai, Minggu (7/1/2024). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan bisnis gelap sabu-sabu.

Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) . Keduanya adalah warga Kecamatan Seikeyang Barat, Kabupaten Asahan.

1. Bermula dari informasi peredaran narkoba

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan sabu-sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Informasinya terkait peredaran sabu-sabu di Desa Sei Serindan, Kecamatan Seikepayang Barat, Kabupaten Asahan.

"Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB," kata Hadi, Senin (8/1/2024).

Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.

Baca Juga: 3 Bulan, Polda Sumut Tangkap 2.548 Orang Terlibat Narkoba

2. Polisi menyita 10 g sabu-sabu

ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)

Polisi kemudian mencari keberadaan barang bukti. Mereka menemukan sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 Kg. Sabu-sabu itu ditemukan di dalam perahu yang sandar di pinggir Sungai Sei Serindan.

"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportas dari bandar yang identitasnya telah diketahui," terangnya.

Berita Terkini Lainnya