TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Kota Medan Naik 4 Persen, Kini Rp3.769.082

UMK Kota Medan alami peningkatan sebesar 7,2 persen

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times - Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 telah ditetapkan naik hingga empat persen atau sebesar Rp144.965. Hal itu dikatakan langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon, Jumat (1/12/2023).

Dijelaskan Ilyan, kenaikan empat persen tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023. Sebelumnya sekitar Rp3.624.117.

"UMK Medan tahun 2024 sudah ditetapkan naik 4 persen atau sebesar Rp3.769.082,” ucapnya.

1. Lebih tinggi dari kenaikan UMP Sumut sebesar 3,65 persen

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan Ilyan, dengan naiknya UMK Medan tahun 2024 sebesar Rp144.965, maka UMK Medan tahun 2024 naik sebesar 4 persen atau lebih tinggi dari kenaikan UMP Sumut sebesar 3,65 persen.

“Sesuai aturan yang berlaku, kenaikan UMK minimal sama atau lebih tinggi dari kenaikan UMP. UMP (Sumut) naik 3,65 persen, UMK Medan naik 4 persen,"ucapnya.

Menurutnya, penghitungan kenaikan UMK Medan tahun 2024 oleh Depeko (Dewan Pengupahan Kota) sudah mengikuti rumus yang ditetapkan.

2. Seluruh pihak diminta untuk dapat mematuhinya khususnya perusahaan Kota Medan

Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Ditegaskan ilyan, dengan diputuskannya nilai UMK Medan 2024 tersebut, maka seluruh pihak diminta untuk dapat mematuhinya, khususnya kepada seluruh perusahaan di Kota Medan.

"Kita minta agar semua perusahaan di Kota Medan pada tahun 2024 dapat mematuhi keputusan ini, yakni dengan memberikan upah kepada setiap karyawannya dengan nilai minimal Rp3.769.082,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya