Tarif Parkir Naik di Medan, Pengamat: Bayar Rp2 Ribu Saja Susah
Kenaikan tarif parkir tidak tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pengamat Transportasi dari Lembaga Study Advokasi Transporasti Sumatera Utara, Sukrinaldi menyoroti rencana Pemko Medan lewat Dinas Perhubungan yang akan menaikkan harga tarif parkir kendaraan di tahun 2024. Dikatakannya secara tegas bahwa, ia tidak setuju dengan kenaikan tarif tersebut.
Hal ini mengingat masa-masa saat ini sulit dan tidak tepat, jika aturan perda tersebut direalisasikan. Kenaikan harga parkir tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan.
Dalam rinciannya kendaraan roda dua menjadi Rp3 ribu, mobil menjadi Rp5 ribu, mini bus menjadi Rp7 ribu, Truck mini Rp 8 ribu dan Truk Gandengan menjadi Rp12 ribu.
1. DPRD Medan dan Pemko Medan diminta mempertimbangkan banyak hal menaikkan tarif parkir
Dia juga mengatakan bahwa, seharusnya DPRD Medan dan Pemko Medan sebelum memutuskan aturan harus mempertimbangkan banyak hal terkait menaikkan tarif parkir kendaraan.
“Mengingat, untuk membayar parkir sebesar Rp2 ribu saja banyak masyarakat yang sulit dan keberatan,” ucapnya.
Baca Juga: Besok Uji Coba Bus Listrik di Medan, Ini Halte dan Rute Perjalanannya