TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Parkir Naik di Medan, Pengamat: Bayar Rp2 Ribu Saja Susah

Kenaikan tarif parkir tidak tepat

Ilustrasi parkir liar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Medan, IDN Times - Pengamat Transportasi dari Lembaga Study Advokasi Transporasti Sumatera Utara, Sukrinaldi menyoroti rencana Pemko Medan lewat Dinas Perhubungan yang akan menaikkan harga tarif parkir kendaraan di tahun 2024. Dikatakannya secara tegas bahwa, ia tidak setuju dengan kenaikan tarif tersebut.

Hal ini mengingat masa-masa saat ini sulit dan tidak tepat, jika aturan perda tersebut direalisasikan. Kenaikan harga parkir tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan.

Dalam rinciannya kendaraan roda dua menjadi Rp3 ribu, mobil menjadi Rp5 ribu, mini bus menjadi Rp7 ribu, Truck mini Rp 8 ribu dan Truk Gandengan menjadi Rp12 ribu. 

1. DPRD Medan dan Pemko Medan diminta mempertimbangkan banyak hal menaikkan tarif parkir

Ilustrasi parkir liar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dia juga mengatakan bahwa, seharusnya DPRD Medan dan Pemko Medan sebelum memutuskan aturan harus mempertimbangkan banyak hal terkait menaikkan tarif parkir kendaraan.

“Mengingat, untuk membayar parkir sebesar Rp2 ribu saja banyak masyarakat yang sulit dan keberatan,” ucapnya.

Baca Juga: Besok Uji Coba Bus Listrik di Medan, Ini Halte dan Rute Perjalanannya

2. Pemko Medan diminta untuk bekali para jukir di lapangan

ilustrasi rambu dilarang parkir (freepik.com/ArthurHidden)

Lanjutnya, sebelum tarif parkir dinaikkan maka hal yang seharusnya dilakukan Pemko Medan adalah membekali jukir-jukir terlebih dahulu untuk menghadapi masalah di lapangan.

“Menaikkan masalah pendapatan daerah yang Rp2 ribu saja masih ada yang ngotot dengan jukir, disebabkan kurangnya aturan-aturan dalam pemungutan yang dilakukan para Jukir,” katanya pada IDN Times, Kamis (4/1/2024).

Berita Terkini Lainnya