TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seleksi Paskibra Medan Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Yuk segera daftar jangan sampai kelewatan

instagram @paskibra161

Medan, IDN Times - Seleksi paskibra wilayah Kota Medan untuk tahun 2024 telah dibuka, periode pendaftaran mulai Senin (5/2/2024) sampai dengan Minggu (18/2/2024).

Sebagai catatan untuk waktu pelaksanaan seleksi akan dimulai Senin (19/2/2024) sampai dengan Selasa (27/2/2024) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Informasi ini dilihat pada instagram resmi @eventhuntermedan.

1. Sebanyak 11 poin untuk persyaratan calon paskibra

Paskibra Kepulauan Selayar bertugas pada upacara penurunan bendera 17 Agustus 2023 dalam kondisi kelaparan. (Dok. Pemkab Selayar)

Adapun dalam persyaratan calon paskibra ada sebanyak 11 poin yang menjadi catatan yakni Warga Negara Indonesia, calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun.

Selanjutnya, setiap perwakilan sekolah hanya dapat mengirimkan maksimal 6 (enam) orang dengan ketentuan 3 putra dan 3 Putri dengan melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah dan surat mandat/surat tugas dari kepala sekolah.

Serta memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali, mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024, nilai akademik minimal berkategori baik.

2. Tinggi badan ideal paling rendah 170 untuk pelajar putra

Paskibra bertugas mengibarkan bendera pada upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia di Anjungan Pantai Losari Makassar, Kamis (17/8/2023). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Catatan berikutnya harus memenuhi persyaratan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk setiap jenjang seleksi yang diikuti, memiliki berat badan ideal.

Kemudian memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut: paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm untuk pelajar putra dan paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot) dan terakhir contoh surat untuk kelengkapan administrasi dapat di unduh pada link berkas.

Berita Terkini Lainnya