PPK BLUD, Puskesmas di Medan Diminta Lengkapi Persyaratan Administrasi
Mulai dari teknis subtantif dan juga administrasi
Medan, IDN Times - Puskesmas di Medan tengah sibuk untuk berproses menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berbagai persyaratan, mulai dari teknis subtantif dan juga administrasi harus dilengkapi untuk dinilai oleh tim penilai. Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/9/2024).
Rapat dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan Agus Suriyono dan diikuti Kabag Perekonomian Setdako Medan, pihak konsultan, perwakilan Bappeda, Inspetorat, Dinas Kesehatan dan sepuluh kepala puskesmas, Puskesmas.
1. Ditargetkan penerapan BLUD sudah mulai bulan Desember
Dalam rapat itu, peserta menyepakati pada 15 Oktober 2024 seluruh puskesmas di Medan sudah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk administrasi.
Agus menargetkan, penerapan BULD harus bisa dilakukan hingga akhir tahun ini. Sehingga tidak molor lagi.
"Harapannya Desember ini tim penilai sudah bisa melakukan penilaian,” ujarnya.