Peran Keluarga Penting untuk Ajak ODGJ Memilih Dalam Pemilu 2024
ODGJ yang memiliki e-KTP dan KK dipastikan sudah masuk DPT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Koordinator Divisi Data, Fredianus Zebua mengatakan dari data 33 Kabupaten/Kota wilayah Sumatera Utara yang masuk kategori ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sebagian down syndrome ada di kategori disabilitas intelektual sebanyak 1.881 orang dengan persentase 0.0002 persen, dan sebagian lagi masuk kategori disabilitas mental 14.984 dengan persentase 0.0014 persen.
Menurutnya, pada tahun 2014 ODGJ tidak memiliki hak pilih. Namun, pada tahun 2019 ada putusan MK soal diizinkan ODGJ masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena landasannya pada aturan UU kesehatan 2014.
“ODGJ gak berarti semua gila, ada banyak kategori seperti bipolar, depresi, trauma itu semua masuk ODGJ. Sementara, mereka ini ada yang punya e-KTP dan KK secara administrasi yang memiliki e-KTP dan KK itu kan harus masuk kedalam DPT,” jelasnya.
1. Wilayah Sumut tidak memiliki DPT yang pasti masuk
Lanjutnya, seluruh orang yang memiliki e-KTP dan KK sudah pasti masuk dalam DPT tanpa terkecuali sekalipun ODGJ. Namun, untuk jumlah data angka di Sumut dinyatakan tidak ada secara khusus, semuanya masuk ke general disabilitas. Seperti tuna rungu, tuna netra dan lain-lain.
“Kalau misalnya ada yang khusus begitu datanya, biasa kami buat ke Loksus (Lokasi Khusus) seperti Lapas. Nah, karena jumlah di lapas itu banyak dan pengurus lapas tahu bahwa mereka punya potensi memiliki suara yang lumayan besar,” jelasnya.
Kemudian, mereka memberikan permintaan ke KPU untuk membuat loksus berdasarkan DPT agar bisa diketahui jumlahnya. Nah, tapi dikarenakan wilayah Sumut tidak terlalu banyak yang ODGJ, maka berpeluang untuk bisa memberikan suara itu. Sehingga tidak pernah ada rumah sakit RSJ itu yang membuat permintaan untuk loksus di situ.
“Data khusus untuk ODGJ tidak ada. Tapi yang general itu ada dibuat secara umum disabilitas, tiap di Kabupaten/Kota kalau ada yang kategori semacam itu dibuatnya keterangan,” jelasnya.
Namun, karena pendapatan wilayah Sumut tidak memiliki loksus untuk ODGJ. Maka, tidak ada data dikhususkan. “Proses coklit akan dibuat menjadi dibuat menjadi general dengan petugas yang dibawah seperti panterli dalam proses coklit itu kan mereka mengenali masing-masing yang ada didalam KK itu yang mana-mana saja,” tuturnya.
Baca Juga: ODGJ Semarang Punya Hak Suara Pemilu 2024, KPU Siapkan TPS Keliling