MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat Sumut: Kado Istimewa HUT AHY
Lokot: Ternyata masih ada keadilan di republik ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatra Utara menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pada sidang yang digelar Kamis (10/8/2023), majelis hakim yang diketuai Yosran menolak permohonan PK Moeldoko yang terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
“Putusan PK ini sangat kami tunggu, dan kami menyatakan masih ada keadilan di Republik ini,” kata Ketua DPD Demokrat Sumut Lokot Nasution, Kamis (10/8/2023.
1. Putusan PK menolak permohonan Moeldoko sebagai hadiah bagi pejuang demokrasi
Lokot juga menambahkan, putusan PK menolak permohonan Moeldoko ini juga sebagai hadiah bagi para pejuang demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah SWT dan kami turut bangga, di bulan kemerdekaan Republik Indonesia, majelis hakim masih memberikan kado dengan berpihak pada kebenaran dan keadilan,” sebutnya.
Lanjut Lokot, dalam putusan PK ini juga menjadi satu kado terindah buat Ketua Umum Partai Demokrat, yang berulang tahun ke 45 tahun pada 10 Agustus ini.