Hampir 10 Ribu Orang Ajukan Pindah Memilih ke KPU Medan
Batas waktu pengurusan pindah memilih sudah berakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan saat ini pengurusan pindah memilih telah ditutup. Diketahui bahwa, pindah memilih berakhir sejak 15 Januari 2024, tepatnya jam 23.59 WIB batas akhir untuk pindah memilih.
“Nah, akhirnya kita mendapatkan sebuah data daftar pemilih tambahan dari pemilih yang melakukan pindah memilih,” ucapnya.
Total, hampir 10 ribu pemilih mengajukan pengurusan pindah memilih ke KPU Medan. Yuk simak detailnya:
1. KPU Medan mencatat jumlah keseluruhan ada 9.917 orang yang pindah
Dia menjelaskan bahwa data yang diperoleh daftar tambahan bagi jumlah pemilih yang masuk, dan yang ingin melakukan pemilihan di Kota Medan berjumlah 2.063 orang.
Sedangkan memilih keluar dari Kota Medan jumlahnya ada 7.854 orang. Sehingga, total keseluruhan ada 9.917 orang yang melakukan pindah memilih baik itu keluar ataupun masuk ke Kota Medan.
“Jika pemilih ada yang datang ke KPU Kota Medan sementara sudah tutup kalau saat ini sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan. Sehingga memang tidak bisa lagi mungkin si pemilih itu memang harus ulang kalau memang ingin memiliki hak suaranya harus kembali pulang ke tempat dimana pemilih tersebut sudah terdaftar,” jelas Mutia.