TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Alasan Ombudsman Minta Pemko Medan Kaji Ulang Stiker Parkir

Stiker parkir kendaraan akan berlaku mulai 1 Juli 2024

Dishub Medan merazia pungli pada juru parkir liar (Dok. Diskominfo Medan)

Medan, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean meminta Pemerintah Kota Medan untuk mengkaji ulang terkait adanya peraturan tentang stiker parkir bagi kendaraan bermotor yang akan parkir di kota Medan.

Diketahui bahwa, Pemko Medan membuat kebijakan agar masyarakat Kota Medan menggunakan stiker parkir bagi yang berkendara. Stiker parkir berlangganan tersebut akan diterapkan pada 1 Juli 2024 nanti.

Dalam pelaksanaannya, pengguna parkir tepi jalan diwajibkan untuk menggunakan stiker parkir berlangganan. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh pengguna parkir tepi jalan di Kota Medan, termasuk kendaraan yang datang dari luar kota.

Pemko Medan menilai bahwa, dengan adanya stiker parkir kendaraan ini akan memusnahkan para juru parkir liar di Kota Medan. Berikut 5 Alasan Ombudsman Sumut minta Pemko Medan kaji ulang soal stiker parkir:

1. Dasar hukum atas kebijakan tersebut

Adapun beberapa pertimbangan yang dimaksud yakni, pertama adalah dasar hukum atas kebijakan tersebut.

"Kami dari Ombudsman RI belum melihat apa dasarhukum yang secara khusus mengatur terkait stiker parkirbagi setiap kendaraan bermotor yang akan parkir di Kota Medan," katanya.

2. Kesiapan sarana prasarana

Kedua, kesiapan sarana prasarana atas implementasi kebijakan Pemko Medan dengan memberlakukan stiker parkir bagi setiap kendaraan bermotor.

"Kita belum mendapatkan gambaranspesifik/perencanaan atas kebijakan tersebut. apakah stiker parkir hanya berlaku di titik keramaian saja? atau apakah diberlakukan di setiap wilayah kota medan yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir," jelasnya

3. Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur

Parkir di Pasar Dauh Pala Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Ketiga, Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur atas kebijakan stiker parkir.

Menurut ombudsman, belum melihat Pemko Medan mensoalisasikan Juknis bahkan Peraturan Wali Kota Medan atas kebijakan tersebut.

"Kita sebagai masyarakatpengguna jasa parkir kendaraan bermotor harusmengetahui bagaimana mekanisme stiker parkir ini," katanya.

Di samping itu, perlu diketahui bahwa tidak semua ruas ataupun bahu jalan bisa menjadi tempat parkir. Atas hal tersebut makakita perlu mengetahui bagaimana juknis/SOP dan Peraturan Wali Kota mengatur hal itu.

"Kita hargai upayaPemko Medan agar retribusi parkir tertata dengan baikdalam menunjang pendapatan daerah.

Namun, evaluasi yang telah dilakukan itu apakah telah dilakukan dan adanya kebijakan stiker parkir ini menjadi solusi. Hal yang perlu kita perhatikan bahwa tidak semua kendaraan yang akan parkir adalah warga/kendaraan berasal dari Kota Medan, bagaimana dengan masyarakat yang membawakendaraan dari luar kota medan ketika menggunakan jasaparkir dan memberlakukan kebijakan tersebut.

4. Pengawasan atas Kebijakan Stiker Parkir

Keempat, Pengawasan atas Kebijakan Stiker Parkir. Pengawasan secara berkala yang harus dilakukan Dinas PerhubunganKota Medan perlu kita dengar terkait teknis pengawasansecara berkala atas kebijakan tersebut.

Hal ini menurutnya, jangan sampai kebijakan dibuat namun yang terjadi masyarakat sebagaipengguna jasa layanan parkir akan berbenturan denganpetugas atau pihak terkait lainnya ketika kebiajakantersebut diimplementasikan.

5. Evaluasi atas pengelolaan parkir selama ini

Ilustrasi parkir motor (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kelima, Evaluasi atas pengelolaan parkir selama ini bahwa dari Ombudsman RI memandang perlu evaluasi pengelolaan dan penataan parkir selama ini di kota Medan yang menjadi masalah besar hingga timbulnya kebijakan tersebut.

Hal ini perlu melihat bagaimana perencanaan dan impelementasinyabaik dari rekrutmen tukang parkir selama ini, proses pemungutan retribusi dan hingga masuk ke dalampendapatan daerah di Kota Medan.

Atas hal tersebut, menyatakan agar Pemko Medan melakukan kaji ulang atas kebijakantersebut dengan memperhatikan beberapa pertimbanganyang telah kami sampaikan tadi. Kami sangat menghargaiupaya perbaikan penataan parkir tersebut. Namun, seyogyanya kebijakan dibuat harus memenuhi kaidahagar jangan menjadi masalah dalam impelentasi dan dirasakan langsung oleh pengguna jasa layanan parkir di kota Medan.

Berita Terkini Lainnya