Polisi Sita Perahu dan Kayu Diduga Ilegal dari Warga di Sibolga
Perahu dan kayu dibawa ke lokasi PPN Kota Sibolga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sibolga, IDN Times- Personel dari Baharkam Polri dikabarkan menyita kayu dari salah seorang warga. Kayu yang disita polisi itu diduga ilegal.
"Kabarnya dibawa jam 3 dini hari tadi," kata salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, Sabtu (12/8/2023).
1. Kayu diduga diambil dari pulau
Warga menyebutkan, kayu yang disita polisi itu diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait. Kayu diamankan dari seorang pria saat berada di daerah Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Disebutkan juga, kayu yang diamankan polisi diduga diambil dari salah satu pulau di Tapteng. Diduga kayu dari hutan lindung itu diperuntukkan untuk kebutuhan kapal.
"Kalau nggak salah kayu yang disita itu jenis Lagan atau disebut kruing," kata warga yang diketahui ketua salah satu organisasi itu.
Baca Juga: HAI Chapter Medan Akan Touring ke Padang dan Sibolga
Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perbankan Rp2,9 M di Sibolga