Korupsi Dana BLUD, 2 Dokter di Riau Ditangkap Polisi
Kedua tersangka merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Dua orang dokter ditahan oleh penyidik kepolisian pada Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kedua orang dokter itu adalah dr Wira Dharma dan dr Andri Justian.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Adapun kasusnya, penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai dengan 2018.
Dimana, kedua tersangka saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang. dr Wira Dharma, menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang pada tahun 2017. Sedangkan dr Andri Justian, menjabat Direktur RSUD Bangkinang pada tahun 2018.
"Hari ini kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan tindakan penahanan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Jumat (15/3/2024).
1. Rugikan negara hampir Rp7 miliar
Diterangkan Kombes Pol Nasriadi, dalam dugaan rasuah itu, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp6.992.246.181,04. Hal itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
"Rinciannya untuk TA 2017 kerugian negara sebanyak Rp2.025.089.849 dan TA 2018 sebanyak Rp4.967.156.332,04," terangnya.