TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana BLUD, 2 Dokter di Riau Ditangkap Polisi

Kedua tersangka merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang

Mantan Direktur RSUD Bangkinang TA 2017 dan 2018, dr Wira Dharma dan dr Andri Justian (Dua orang ditengah) saat dilakukan tindakan penahanan badan oleh penyidik di Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Dua orang dokter ditahan oleh penyidik kepolisian pada Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kedua orang dokter itu adalah dr Wira Dharma dan dr Andri Justian.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Adapun kasusnya, penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai dengan 2018.

Dimana, kedua tersangka saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang. dr Wira Dharma, menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang pada tahun 2017. Sedangkan dr Andri Justian, menjabat Direktur RSUD Bangkinang pada tahun 2018.

"Hari ini kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan tindakan penahanan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Cerita Jerimia Diterkam Si Raja Rimba

1. Rugikan negara hampir Rp7 miliar

Gambar oleh Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay

Diterangkan Kombes Pol Nasriadi, dalam dugaan rasuah itu, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp6.992.246.181,04. Hal itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

"Rinciannya untuk TA 2017 kerugian negara sebanyak Rp2.025.089.849 dan TA 2018 sebanyak Rp4.967.156.332,04," terangnya.

2. Pengembangan dari vonis Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, kedua oknum dokter itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terpidana Arvina Wulandari, mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang.

Dengan perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap Arvina.

"Yang mana, dalam putusan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dana BLUD RSUD Bangkinang TA 2017 sampai dengan TA 2018," tutur Kombes Pol Nasriadi.

"Sehingga dengan putusan tersebut, tim (penyidik) melakukan tindak lanjut dan  pengembangan terhadap kasus tersebut dengan melakukan penetapan tersangka, pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan terhadap tersangka lainnya (dr Wira Dharma dan dr Andri Kristian)," sambungnya.

Lebih lanjut, perbuatan kedua tersangka selaku Direktur RSUD Bangkinang dan juga sebagai Pimpinan BLUD di rumah sakit itu, bersama Bendahara Pengeluaran, harus mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dengan kata lain fiktif.

"Mereka juga membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, juga membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga," lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya