Unika Sebut Sihol Situngkir yang Terlibat Kasus TPPO Bukan Rektor lagi
Sebelumnya beredar berita yang menyebut Sihol Rektor Unika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pihak Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi bahwa Sihol Situngkir bukanlah Rektor Unika Santo Thomas.
Sebab, dalam dua minggu terakhir telah beredar dengan masif postingan pemberitaan baik di media massa maupun media sosial tentang Sihol Situngkir yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman magang mahasiswa ke Jerman.
Terdapat beberapa media yang menyebutkan jika Sihol Situngkir merupakan Rektor Unika Santo Thomas. Melihat hal ini, pihak kampus merasa jika nama baik universitas tercoreng sebab Sihol sendiri sudah tak menjabat sebagai rektor lagi sejak tahun 2022.
1. Unika klarifikasi bahwa Sihol Situngkir tidak menjabat sebagai rektor sejak 2022
Melalui Prof. Maidin Gultom selaku Rektor, Unika Santo Thomas mengklarifikasi jika Sihol Sirungkir yang terlibat pada kasus TPPO bukanlah Rektor Unika sejak 11 Juli 2022. Yang mana saat itu kasus TPPO berkedok pengiriman magang mahasiswa ke Jerman belum mencuat ke publik.
"Rektor Unika Santo Thomas saat ini adalah saya sendiri, yang menjabat sejak September 2022. Saya ingin menegaskan juga jika Unika tidak pernah terlibat dalam kegiatan TPPO dan kami menentang secara tegas apapun yang berkaitan dengan TPPO. Kami tidak pernah mengikutsertakan mahasiswa dalam kegiatan program ferienjob Jerman," kata Maidin.
Di depan awak media, Unika Santo Thomas meminta kepada seluruh pihak-pihak, media massa, media sosial, dan individu yang telah menyebarkan berita, narasi, foto, postingan, terkait dengan hal ini agar menghentikan penyebarluasan informasi tersebut dan menghapus informasi yang sudah dipublikasikan sebelumnya.
"Tujuannya agar informasi yang keliru ini tidak menimbulkan persepsi yang merugikan tentang institusi Unika Santo Thomas di masyarakat luas, apabila masih ada pihak-pihak yang menyebarluaskan berita narasi, foto, postingan, maka Universitas Katolik Santo Thomas akan mengambil langkah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.