TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Suap Rp4,9 M, Bupati Labuhanbatu Divonis 6 Tahun Bui

Erik terbukti terlibat tindak pidana korupsi Rp4,9 miliar

Sidang Erik Adtrada Bupati Labuhanbatu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Bupati non-aktif Labuhannatu periode 2021/2024, Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024). Erik menjalani sidang tersebut karena kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya dikabarkan terlibat suap yang mencapai Rp4,9 miliar di wilayah yang dipimpinnya.

Erik Adtrada Ritonga sudah ditahan KPK sejak 12 Januari lalu. Ia juga telah menjalani sidang perdananya pada akhir bulan Mei 2024. Mantan Bupati Labuhan Batu itu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek pengadaan di Labuhanbatu. Berdasarkan hasil sidang putusan, Erik dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.

1. Erik diputuskan bersalah dan jalani hukuman 6 tahun penjara

Sidang yang dipimpin oleh Asad Rahim itu telah menyatakan bahwa Erik Adtrada terbukti bersalah. Mantan Bupati Labuhanbatu tersebut dinyatakan terlibat dalam korupsi Rp4,9 miliyar.

"Pertama terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," tegas Asad Rahim.

Tidak sampai di situ, keterlibatan Erik dalam kasus korupsi di daerah yang dipimpinnya menyeretnya pada masa tahanan selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda pidana juga sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, agar diganti dengan pidana pengurungan selama 6 bulan," lanjut Asad.

2. Erik tak diperbolehkan mencalon sebagai perwakilan daerah

Buntut dari keterlibatannya, hakim ketua juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Erik untuk membayar uang pengganti sebesar 368,2 juta. Jika Erik tidak membayar uang pengganti selama satu bulan (paling lama) setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Asad.

Selain itu, Asad juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten Kota setelah Erik selesai menjalani hukuman.

"Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penasehat hukum bisa mengajukan banding," pungkasnya.

3. Erik sebut banyak yang janggal di persidangan

Erik tak banyak berkomentar terhadap putusan pidana yang dialamatkan kepadanya. Namun yang pasti, ia menganghap bahwa ada banyak kejanggalan di sidang ini.

"banyak kejanggalan lah. Saya tidak pernah menerima (uang Rp4 miliyar) kok ada beban sama saya. Saya tak pernah menerima apa-apa. Dari BAP dan fakta persidangan, kan, sudah jelas," ujar Erik kepada IDN Times. 

Saat ditanya apakah dirinya akan mengajukan banding, Erik mengatakan bahwa ia akan mendiskusikannya kepada Penasehat Hukumnya.

"Tanya PH dulu, ya. Saya gak ngerti buat banding," pungkasnya.

Baca Juga: Korupsi, 4 Kolega Bupati Labuhanbatu Erik Dihukum Maksimal 2 Tahun

Berita Terkini Lainnya