Terlibat Suap Rp4,9 M, Bupati Labuhanbatu Divonis 6 Tahun Bui
Erik terbukti terlibat tindak pidana korupsi Rp4,9 miliar
Medan, IDN Times - Bupati non-aktif Labuhannatu periode 2021/2024, Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024). Erik menjalani sidang tersebut karena kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya dikabarkan terlibat suap yang mencapai Rp4,9 miliar di wilayah yang dipimpinnya.
Erik Adtrada Ritonga sudah ditahan KPK sejak 12 Januari lalu. Ia juga telah menjalani sidang perdananya pada akhir bulan Mei 2024. Mantan Bupati Labuhan Batu itu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek pengadaan di Labuhanbatu. Berdasarkan hasil sidang putusan, Erik dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
1. Erik diputuskan bersalah dan jalani hukuman 6 tahun penjara
Sidang yang dipimpin oleh Asad Rahim itu telah menyatakan bahwa Erik Adtrada terbukti bersalah. Mantan Bupati Labuhanbatu tersebut dinyatakan terlibat dalam korupsi Rp4,9 miliyar.
"Pertama terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," tegas Asad Rahim.
Tidak sampai di situ, keterlibatan Erik dalam kasus korupsi di daerah yang dipimpinnya menyeretnya pada masa tahanan selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda pidana juga sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, agar diganti dengan pidana pengurungan selama 6 bulan," lanjut Asad.