Janji DPRD Sumut Perjuangkan Hak Masyarakat Adat dari Konflik Agraria
Masyarakat adat butuh undang-undang yang memayungi haknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Didatangi ratusan massa aksi dari masyarakat adat wilayah Danau Toba, kantor DPRD Sumatra Utara (Sumut) dilayangkan beragam protes. Masyarakat adat yang jauh-jauh datang dari Simalungun, Sipahutar, Sihaporas, dan lain-lain itu membawa 10 tuntutan kepada DPRD Sumut, salah satunya adalah pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Komisi D dari Fraksi PAN Yahdi Khoir Harahap, menyambut kedatangan mereka. Di depan ratusan massa dirinya berjanji untuk membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang mengalami konflik agraria dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
1. Hak masyarakat adat secara de facto diakui, namun belum ada undang-undang yang memayunginya
Yahdi melihat persoalan yang dialami masyarakat adat wilayah Danau Toba harus diperjuangkan. Namun, dirinya melihat ada satu problem yang mengganjal hal tersebut.
"Inti dari perlindungan hak masyarakat hukum adat ini adalah aspek peraturan dan perundang-undangannya. Istilah lainnya adalah aspek de jurenya. Secara de facto memang kita mengakui itu (wilayah ulayat masyarakat adat), tapi secara de jure itu belum ada undang-undangnya dan peraturan di bawahnya, termasuk peraturan daerah," ujar Yahdi.
Dirinya mengatakan jika RUU tentang perlindungan hak masyarakat hukum adat sudah ada dalam prioritas DPR RI. Namun sampai saat ini belum juga disahkan.
"Nah kita akan mendesak itu supaya disegerakan. Agar undang-undangnya dikeluarkan dan disahkan," katanya.
Baca Juga: Penahanan Sorbatua Ditangguhkan, Massa Aksi Minta Pembebasan Murni