TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu Aniaya Anak Kandung, Kapolrestabes Medan: Gara-gara Stiker Hilang

DTN pecut anak pakai tali pinggang dan memijak perutnya

DTN seorang ibu yang tega aniaya anak kandungnya sendiri sampai luka-luka (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Polisi sudah menangkap seorang perempuan berinisial DTN, warga Komplek Pasar 1 Mas, Kecamatan Medan Sunggal yang melakukan penganiayaan terhadap 2 anak kandungnya sendiri. Terungkap motif DTN menganiaya anaknya sendiri pada 20 September 2024.

DTN juga telah mengakui perbuatannya. Di mana ia sering menganiaya anaknya menggunakan tali pinggang.

1. Anak dari DTN curhat kepada guru lesnya bahwa ia dianiaya ibu kandungnya

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, membenarkan penangkapan itu. Di bawah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) seorang Ibu berinisial DTN diboyong ke Polrestabes Medan.

"Ada seorang guru les yang melapor ke kantor kita yang mengatakan ada salah satu muridnya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang tuanya," ujar Teddy. 

Dua anak yang mengalami penganiayaan itu ialah VC laki-laki berusia 11 tahun, dan adik perempuannya yang masih berusia 6 tahun berinisial KGJ. Teddy mengatakan jika salah satu dari anak itu bercurhat kepada gurunya bahwa ia mendapatkan penganiayaan dari ibu kandungnya sendiri.

"Setelah dilakukan pengamanan terhadap anak tersebut, langsung anggota menjumpai orang tuanya. Dan ternyata hasil keterangan dari orangtuanya bahwa dia sudah sering melakukan penganiayaan," kata Kapolrestabes Medan.

2. Anak dipecut tali pinggang dan dipijak ibunya karena menghilangkan stiker dari sekolah

Teddy mengatakan bahwa DTN merupakan seorang janda dan mempunyai beban tanggungjawab. Berdasarkan pantauan CCTV dari dalam rumahnya, DTN menghajar anaknya berkali-kali menggunakan tali pinggang.

"Selain memukul badannya, DTN juga memijak perut anaknya. Korban anak perempuannya yang agak parah, kalau yang laki laki tidak," ujar Teddy.

Teddy menambahkan bahwa hasil pengakuan tersangka, yang membuat ia berani melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri karena dibakar api emosi. Anaknya diketahui menghilangkan stiker dari sekolahnya. 

"Mungkin kesal, lagi banyak beban dan dilampiaskan kepada anaknya," bebernya.

3. Dua anak DTN sementara dititipkan, akan dilakukan trauma healing kepada mereka

Saat ini anak kandung DTN baik VC maupun KGJ sudah dititipkan. VC dititipkan ke ayah kandungnya sementara KGJ ke tempat penitipan anak.

"Seperti yang kita lihat ada bekas luka pukulan yang masih memar, jadi butuh waktu untuk pulih kembali," tambah Teddy.

Saat disinggung apakah kedua anaknya akan dilakukan trauma healing, Teddy membenarkannya. Dan kondisi mereka menjadi perhatian khusus dari pihak PPA.

"DTN terjerat pasal 44 ayat 1 UU RI no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat 1 subsider ayat 2 jo 76 C UU RO no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Kecurigaan Guru Ungkap Kasus Penyiksaan Ibu terhadap Anak di Medan

Baca Juga: Suwarno Dinonaktifkan, Imam Abdul Ditunjuk Jadi Plt Dirut PUD Pasar 

Berita Terkini Lainnya