Begini Cara Melaporkan Hakim Melanggar Etik ke Komisi Yudisial
Laporan bisa dibuat secara langsung maupun online
Medan, IDN Times - Sebagai penegak hukum, seorang hakim dituntut untuk berperilaku adil, berintegritas, hingga profesional. Sebab, hakim memiliki peranan yang sangat esensial dalam mengambil keputusan peradilan dan memvonis mereka yang bersalah.
Namun ada kalanya hakim bersikap tidak adil dalam membuat keputusan sehingga merugikan penggugat. Kesewenang-wenangan hakim dalam memimpin jalannya peradilan ternyata dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) yang merupakan suatu lembaga yang bertugas sebagai pengawas kehakiman.
Mungkin banyak dari masyarakat yang belum begitu familiar dengan wewenang dan tugas Komisi Yudisial. Padahal KY menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam dasar negara UUD 1945.
Bagi kamu yang merasa mendapatkan ketidakadilan dalam sebuah persidangan, kamu bisa melaporkan seorang hakim ke Komisi Yudisial jika terbukti melanggar kode etik. Bagaimana cara membuat laporan ke KY? Berikut ulasannya.
1. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial, salah satunya memantau dan mengawasi perilaku hakim
Sebelum membuat laporan, ada baiknya masyarakat harus tahu apa saja fungsi dan wewenang Komisi Yudisial. Hal tersebut penting untuk diketahui agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan ruang lingkup mereka.
Dalam pasal 13 UU no 18 tahun 2011 tentang Perubahan UU no 22 tahun 2004 menentukan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, kemudian menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, serta menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung, hingga menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga mempunyai tugas melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, dan mengajukan calon hakim agung ke DPR," ujar Muhrizal Syahputra selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara.
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas-tugas seperti melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim, melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim secara tertutup.
"KY juga bertugas memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim, serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau bahkan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," lanjutnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.