TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Melaporkan Hakim Melanggar Etik ke Komisi Yudisial 

Laporan bisa dibuat secara langsung maupun online

Foto persidangan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Sebagai penegak hukum, seorang hakim dituntut untuk berperilaku adil, berintegritas, hingga profesional. Sebab, hakim memiliki peranan yang sangat esensial dalam mengambil keputusan peradilan dan memvonis mereka yang bersalah.

Namun ada kalanya hakim bersikap tidak adil dalam membuat keputusan sehingga merugikan penggugat. Kesewenang-wenangan hakim dalam memimpin jalannya peradilan ternyata dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) yang merupakan suatu lembaga yang bertugas sebagai pengawas kehakiman.

Mungkin banyak dari masyarakat yang belum begitu familiar dengan wewenang dan tugas Komisi Yudisial. Padahal KY menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam dasar negara UUD 1945.

Bagi kamu yang merasa mendapatkan ketidakadilan dalam sebuah persidangan, kamu bisa melaporkan seorang hakim ke Komisi Yudisial jika terbukti melanggar kode etik. Bagaimana cara membuat laporan ke KY? Berikut ulasannya.

1. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial, salah satunya memantau dan mengawasi perilaku hakim

Sebelum membuat laporan, ada baiknya masyarakat harus tahu apa saja fungsi dan wewenang Komisi Yudisial. Hal tersebut penting untuk diketahui agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan ruang lingkup mereka.

Dalam pasal 13 UU no 18 tahun 2011 tentang Perubahan UU no 22 tahun 2004 menentukan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, kemudian menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, serta menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung, hingga menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"KY juga mempunyai tugas melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, dan mengajukan calon hakim agung ke DPR," ujar Muhrizal Syahputra selaku Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara.

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas-tugas seperti melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim, melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim secara tertutup.

"KY juga bertugas memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim, serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau bahkan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," lanjutnya.

2. Cara membuat laporan ke Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim yang melanggar etik

Karena KY memiliki tugas mengawasi perilaku hakim, maka bagi siapapun yang merasa dirugikan karena hakim diduga melanggar etik, bisa melaporkannya kepada KY. Siapapun bisa membuat laporan ke KY, baik itu perseorangan, kelompok orang, badan publik, hingga korporasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Untuk tata cara laporan sendiri pertama laporan ditujukan kepada ketua Komisi Yudisial RI. Jangan salah, ya. Jangan ditujukan ke Koordinator Penghubung KY tiap provinsi. Kemudian laporan disampaikan secara tertulis atau format digital dalam bahasa Indonesia, juga dapat dengan lisan untuk tuna aksara. Lalu laporan tertulis harus ditandatangani atau diberi cap jempol oleh pelapor, dan terakhir laporan dapat disampaikan baik langsung atau tidak langsung melalui pos, faksimile, atau sistem online," ujar Muhrizal.

Untuk membuat laporan, kamu harus menyebutkan identitas seperti nama, alamat pekerjaan, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu kamu wajib melampirkan KTP/SIM/Paspor, fotokopi kartu tanda pengenal advokat, surat kuasa khusus melapor ke Komisi Yudisial. Namun apabila masih ada hubungan keluarga, maka kamu wajib melampirkan buku nikah. Jika mewakili lembaga negara atau instansi pemerintah, maka tidak perlu disertai KTP.

"Surat laporan menyebutkan nama dan jabatan terlapor (majelis hakim atau hakim yang dilaporkan atau nomor perkara) yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Muhrizal.

Jika kamu ingin melaporkan lewat laman online, kamu harus memdaftar akun terlebih dahulu di http://pelaporan.komisiyudisial.go.id/ Kemudian masuk dengan alamat email beserta paswordnya. Setelah itu kamu bisa membuat laporan dengan melengkapi dokumen yang menjadi syarat. Jangan lupa untuk segera mengirimkan laporannya dan catat nomor penerimaan laporan. Status laporan kamu nantinya juga dapat dipantau melalui website http://pelaporan.komisiyudisial.go.id/

3. Syarat yang harus diuraikan untuk melaporkan hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Sementara itu untuk bentuk pelanggarannya, kamu bisa melaporkan perilaku murni seorang hakim dengan menuliskan jenis atau uraian dugaan pelanggaran KEPPH, menyebutkan butir pelanggaran KEPPH, melampirkan bukti dan data pendukung baik dalam bentuk video, audio, foto, keterangan ahli, dan sebagainya.

Untuk laporan terhadap putusan penetapan, kamu bisa melampirkan jenis uraian atau dugaan pelanggaran KEPPH yang ada dalam putusan atau penetapan, kemudian menyebutkan butir pelanggaran KEPPH, dan membuat fotokopi salinan resmi putusan penetapan yang dilegalisir terkait putusan perkara.

"Komisi Yudisial dapat melakukan pemeriksaan terlapor. Kami juga buka sesi konsultasi di kantor Penghubung di masing-masing wilayah. Jadi ketika ada masalah, nanti akan diarahkan apakah ke wilayah Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan komisi lainnya. Itu akan kami arahkan, supaya dapat memecah simpul yang selama ini masyarakat kurang memahaminya," pungkasnya.

Baca Juga: Komisi Yudisial: Tahun Ini Banyak Laporan Hakim Langgar Etika di Sumut

Verified Writer

Eko Agus Herianto

Bagian dari IDN Times regional Sumut, menggemari dunia kesusastraan dan kesenian.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya