TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumut Akui Sita HP Iptu S Periksa Dugaan Penipuan Masuk Akpol

Kasus dugaan penipuan masuk akpol Rp1,3 M masuk penyidikan

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan masuk Akademi Polisi (akpol) dengan terlapor perempuan berinisial NW memasuki babak baru. Diduga turut menyeret nama anggota Polres Sergai Iptu S.

Teranyar video viral beredar di media sosial soal penyitaan handphone Iptu S yang diduga menjadi barang bukti. Dalam video tersebut terjadi perdebatan antara Iptu S dengan penyidik Polda Sumut didampingi Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Damos Cristian Aritonang.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap handphone milik oknum anggota Polri Iptu Supriadi yang berdinas di Polres Serdang Bedagai.

"Ya benar. Kita ada sita handphone tersebut," kata Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono. Rabu, (20/3/2024)

1. HP yang akan disita tersebut dirusak dengan batu

HP Iptu S yang akan diperiksa Polda Sumut kini dalam keadaan rusak (dok.istimewa)

Ia menjelaskan penyitaan tersebut sudah sesuai proses hukum dan izin dari pengadilan, namun Iptu S dinilai tidak kooperatif dan diduga berniat menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone tersebut serta merintangi penyidikan.

Kata Sumaryono,pengrusakan Handphone tersebut, dilakukan oleh Iptu Supriadi di rumahnya, dengan menggunakan batu gilingan dipukulkan ke handphone sehingga membuat barang bukti tersebut terbakar.

"Pengrusakan barang bukti dilakukan dihadapan penyidik yang akan menyita, dan juga dokumen ada yang dirobek," beber Sumaryono.

2. Polda Sumut akui sudah berkoordinasi dengan pimpinan di Polres Sergai

HP Iptu S yang akan diperiksa Polda Sumut kini dalam keadaan rusak (dok.istimewa)

Menurut Sumaryono pihaknya sebelum melakukan penyitaan terhadap handphone Iptu Supriadi, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Waka Polres Serdang Bedagai selaku atasannya.  Kemudian Iptu S dipanggil ke ruangan Wakapolres dan bertmeu denbgan penyidik.

Kemudian penyidik menunjukkan surat penyitaan dari pengadilan dan penggeledahan rumah.

Sumaryono mengatakan, Iptu S kemudian marah-marah tidak mau menyerahkan handphone tersebut. Dia mengatakan akan diserahkan di rumah. Namun yang terjadi Iptu S malah merusak HP miliknya itu.

"Penyidik beritikad baik mengikuti permintaan Supriadi, tapi ya itu, dia bukannya bertanggung jawab malahan merusak barang bukti," ucap Dir Krimum Polda Sumut.

Berita Terkini Lainnya