TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

13 Pelaku Begal di Binjai Diciduk Polisi, 3 Masih Pelajar

Beraksi di 39 lokasi berbeda di 3 kabupaten/kota

Para pelaku yang berhasil diamankan polisi dan barang bukti di ranmor di Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Sebanyak 13 pemuda tersangka komplotan begal ditangkap Satreskrim Polres Binjai. Mereka diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan pada 39 lokasi berbeda di Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deliserdang, Sabtu tanggal 3 Februari 2024 kemarin.

"Dari 13 tersangka yang kita tangkap, ada tiga yang masih berstatus pelajar," ungkap Wakapolres Binjai Kompol RD Firman Darwin, Selasa (6/2/2024).

1. Berikut barang bukti yang diamankan

(Ilustrasi motor dicegat senjata tajam) IDN Times/Mardya Shakti

Menurut Firman, seluruh tersangka yang diamankan tersebut terdiri dari enam warga Kabupaten Deli Serdang berinisial EET (19), I alias Panjul (19), MJ alias Bejo (18), DS (21), DP 19, dan RDA (19), enam warga Kota Binjai berinisial NAA alias Gojek (15), RPS alias Farel (17), TOES alias Aldo (17, MDD (17), SW (16) dan AF alias Kibo (16), serta satu warga Kabupaten Langkat berinisial FS (17).

Sebagai barang bukti, turut diamankan tiga unit sepeda motor matic tanpa plat nomor kendaraan diduga hasil curian, selembar surat tanda nomor kendaraan, sebuah telepon seluler, sebuah kunci T, sebuah gir roda sepeda motor, sebilah celurit, empat bilah parang panjang, beberapa plat nomor kendaraan diduga palsu, sebuah plat baja, dan beberapa spion sepeda motor.

"Seluruh pelaku, termasuk mereka yang masih di bawah umur, dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun," ujar Firman.

Baca Juga: Bendera PDIP Dicopoti, Ketua DPRD Sumut Sebut Bupati Dairi Pengkhianat

2. Beraksi dari tahun 2023, berikut lokasi para pelaku melakukan aksi

Para pelaku yang berhasil diamankan polisi dan barang bukti di ranmor di Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, menyatakan, dari 39 kali komplotan ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, 26 di antaranya mereka lakukan di wilayah hukum Polres Binjai, enam lagi di wilayah hukum Polres Langkat, dan sembilan lainnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Aksi kejahatan ini sebenarnya sudah mereka lakukan sejak tahun 2023. Namun dari seluruh laporan yang kita terima, tidak ada korban yang mengalami luka ataupun meninggal dunia," terangnya.

Berita Terkini Lainnya