TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sosialisasi Rokok Ilegal, Bea Cukai: Rugikan Negara dan Diri Sendiri

Bea Cukai Sumut musnahkan 2,3 juta batang rokok ilegal

Mural 'Gempur Rokok Ilegal' di Jalan Kebangkitan Nasional, Surakarta, Sabtu (2/12/2023) (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Deli Serdang, IDN Times - Baru-baru ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang menggandeng Bea Cukai Medan melakukan sosialisasi terkait Identifikasi Rokok Ilegal di P3UD (Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah) Deli Serdang. Hal ini dilakukan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Putra Jaya Manalu, menyatakan bahwa banyaknya rokok ilegal yang beredar berdampak terhadap pengembangan produk perdagangan khususnya produk hasil tembakau di Deli Serdang.

Oleh karena itu, Disperindag mengundang para pedagang rokok di daerah Deli Serdang untuk mengikuti Sosialisasi Cukai Tembakau Ilegal agar mereka lebih melek terhadap bahaya rokok ilegal.

1. Masyarakat harus sadar bahaya rokok ilegal

Rokok ilegal juga lebih berisiko untuk kesehatan tubuh. (IDN Times/Teri).

Pada sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai pengenalan cukai dan pengidentifikasian rokok berpita cukai asli dan palsu, di antaranya dengan cara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, maupun menggunakan lampu/sinar UV.

Selain itu, disampaikan juga ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.

Meirna Nurdini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi berharap melalui pelaksanaan sosialisasi ini, masyarakat Deli Serdang semakin sadar akan bahaya rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara dan juga membahayakan lingkungan sekitarnya.

2. Bea Cukai Sumut musnahkan 2,3 juta batang rokok ilegal

Bea Cukai Sumut musnahkan 2,3 juta batang rokok ilegal (Dok. IDN Times)

Sepanjang 2022-2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 2,3 juta batang.

Selain itu ada juga TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml. Kemudian balepress pakaian bekas 51 bale dan obat, Alat medis, aksesoris, serta makanan sebanyak 615 pcs. Seluruh barang ilegal tersebut sudah dimusnakan akhir 2023. 

Jika dikumulatifkan ditaksir senilai Rp 2,376 miliar. Barang yang musnahkan itu, hasil penindakan dilakukan DJBC Sumut, bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Pematangsiantar, Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penindakan sejak 2022 hingga Oktober 2023, yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Dengan total perkiraan, nilai barang sekitar Rp 2,376 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 1,649 miliar," ucap Parjiya dalam sesi konferensi pers.

Parjiya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang ini, merupakan hasil penindakan di bidang impor, yaitu penindakan terhadap barang impor, yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

"Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya, pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, yang dapat mengakibatkan tutupnya, industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, dan potensi terjangkitnya penyakit menular," jelas Parjiya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara Mulyadi Simatupang mengatakan, penertiban barang illegal juga menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatam masyarakat. Serta melindungi ekonomi negara dari barang – barang yang tidak memenuhi standar kualitas hingga berbahaya.

“Pemerintah Indonesia terus melakukan penertiban barang ilegal secara berkelanjutan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol tanpa izin. Kemudian pakaian bekas atau balpress dan merk lain,” ucap Mulyadi.

Dalam upaya penegakan hukum, pada 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara, telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus. Dengan total kerugian negara, yang telah diselamatkan sebesar Rp 28,849 miliar.

Berita Terkini Lainnya