TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Safwan Khayat Minta Polrestabes Berantas Sindikat Mafia Tanah di Medan

Eks Pamen Polisi jadi korban mafia tanah

Purnawirawan Pamen (perwira menengah) Polrestabes AKBP Safwan Khayath (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - Praktik kotor mafia tanah di Kota Medan kian meresahkan. Tak cuma masyarakat biasa, bahkan pensiunan Polri pun jadi korban.

Hal itu yang dialami purnawirawan Pamen (perwira menengah) Polrestabes Medan, AKBP Safwan Khayath. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan berharap bisa dituntaskan.

"Kita sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2529/VII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 31 Juli 2023 Pelapor Drs.H.Safwan Khayath dengan terlapor berinisial ES patut di duga pemalsuan surat Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 jo.Pasal 266 KUHPidana" ujar kuasa hukum Safwan Khayath, Saifuddin AW, SH, SE, MH.,CLA.,CPCLE didampingi Reza Fahlafi, SH dan Saifullah Fahreza Shah, SH dari kantor hukum Saifuddin AW dan Rekan kepada wartawan Kamis (8/2/2024).

Berikut kronologisnya kasusnya:

1. Grant Sultan No. 279 yang asli adalah milik kakek Safwan Khayat

Kejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Saifuddin AW menerangkan ES diduga melakukan pemalsuan Grant Sultan No. 279 milik kakek Safwan Khayat. Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam Grant Sultan milik ES.

"Mulai dari batas antara jiran tetangga yang tidak sesuai, kemudian tidak terdaftarnya Grant Sultan milik ES di warkah (catatan) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Medan. Untuk itu ia berharap agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyidikan yang profesional untuk menjerat ES yang diduga merupakan sindikat mafia tanah di Medan," terang Saifuddin AW yang juga Wakil Ketua Komisi Pengawas Advokat Peradi Daerah Sumatera Utara.

Ia berharap, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) agar memberikan atensi terkait permasalahan tanah ini.

"Karena para pelaku mafia tanah ini benar-benar sangat meresahkan," ujarnya.

2. Grant Sultan milik Anli Satabah yang dibawa oleh ES memiliki banyak kejanggalan

Penyerahan sertifikat tanah kepada ratusan masyarakat Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara di Lanud M. Bun Yamin, Tulang Bawang, Selasa (28/11/2023). (Instagram/kementerian.atrbpn).

Sementara itu, Saifuddin AW juga memberikan apresiasi terhadap ATR BPN Medan yang telah mengeluarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan milik kliennya itu di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Medan

SHGB Nomor 00776/ Tanjung Mulia tanggal 11-11-2023 atas nama Syafwan Khayat dkk atas lahan seluas tujuh ribuan meter lebih di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.

"Itu merupakan langkah yang tepat, apa yang dilakukan oleh ATR BPN Kota Medan sudah tentunya melakukan pengecekan mendalam untuk menerbitkan sertikat klien kami," tegasnya.

Sementara itu, soal tudingan terhadap ES adalah sindikat mafia tanah lantaran ia melakukan diduga kuat memiliki Grant Sultan yang sama nomornya dengan milik Safwan Khayath. ES sendiri mengaku sebagai kuasa dari Anli Satabah yang mengaku sebagai pemilik dari Grant Sultan 279 yang diduga palsu itu,

Berbekal Grant Sultan diduga palsu tersebut, ES kemudian melakukan pemblokir terhadap permohonan penerbitan sertipikat yang diajukan Safwan Khayat di kantor ATR BPN Kota Medan.

"Namun syukur Alhamdulillah, ATR BPN melihat Grant Sultan milik Anli Satabah yang dibawa oleh ES memiliki banyak kejanggalan. Dan ES sendiri saat pertemuan dengan saya di ATR BPN juga menegaska untuk membuka blokir tersebut. Itu rekamannya semua ada sama saya," kata Safwan.

Berita Terkini Lainnya