Safwan Khayat Minta Polrestabes Berantas Sindikat Mafia Tanah di Medan
Eks Pamen Polisi jadi korban mafia tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Praktik kotor mafia tanah di Kota Medan kian meresahkan. Tak cuma masyarakat biasa, bahkan pensiunan Polri pun jadi korban.
Hal itu yang dialami purnawirawan Pamen (perwira menengah) Polrestabes Medan, AKBP Safwan Khayath. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan berharap bisa dituntaskan.
"Kita sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2529/VII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 31 Juli 2023 Pelapor Drs.H.Safwan Khayath dengan terlapor berinisial ES patut di duga pemalsuan surat Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 jo.Pasal 266 KUHPidana" ujar kuasa hukum Safwan Khayath, Saifuddin AW, SH, SE, MH.,CLA.,CPCLE didampingi Reza Fahlafi, SH dan Saifullah Fahreza Shah, SH dari kantor hukum Saifuddin AW dan Rekan kepada wartawan Kamis (8/2/2024).
Berikut kronologisnya kasusnya:
1. Grant Sultan No. 279 yang asli adalah milik kakek Safwan Khayat
Saifuddin AW menerangkan ES diduga melakukan pemalsuan Grant Sultan No. 279 milik kakek Safwan Khayat. Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam Grant Sultan milik ES.
"Mulai dari batas antara jiran tetangga yang tidak sesuai, kemudian tidak terdaftarnya Grant Sultan milik ES di warkah (catatan) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Medan. Untuk itu ia berharap agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyidikan yang profesional untuk menjerat ES yang diduga merupakan sindikat mafia tanah di Medan," terang Saifuddin AW yang juga Wakil Ketua Komisi Pengawas Advokat Peradi Daerah Sumatera Utara.
Ia berharap, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) agar memberikan atensi terkait permasalahan tanah ini.
"Karena para pelaku mafia tanah ini benar-benar sangat meresahkan," ujarnya.