Kelola Dana Cukai Rokok Rp6,3 M, Pemko Siantar Raih Penghargaan
Raih predikat terbaik kelola dana bagi hasil cukai tembakau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Pemkot Pematangsiantar meraih penghargaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar sebagai yang terbaik dalam mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Pemberian piagam penghargaan dilakukan dalam acara Bea Cukai Siantar Award dan Pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2024, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, Selasa (30/1/2023).
Pada tahun 2023 Siantar mendapat DBH CHT sebesar Rp6,3 miliar yang diperuntukkan pada bidang masyarakat dan sosial, UMKM, ketenagakerjaan, kesehatan, dan penegakan hukum.
1. Tahun 2022 hanya dapat DBH CHT Rp4,5 miliar
Jumlah ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun anggaran 2022 lalu di mana Provinsi Sumatera Utara menerima Rp 18.562.638.000 dan Kota Pematangsiantar menerima sebesar Rp 4.524.036.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Dana tersebut di antaranya dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT DBH-CHT) kepada 700 orang, dengan rincian 300 pekerja pabrik rokok dan 400 masyarakat yang telah diverifikasi pada Agustus 2023 lalu. Masing-masing penerima BLT mendapatkan Rp1,2 juta.