Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tahun 2025, Jaksa di Riau Tangani 137 Kasus Korupsi

IMG_20251209_145512_737.jpg
Kepala Kejati Riau Sutikno (tengah) beserta jajarannya saat menyampaikan jumlah kasus korupsi yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2025 (IDN Times/ Fanny Rizano)

IDN Times, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-provinsi Riau menangani 137 kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Hal ini diungkapkan pihak kejaksaan Provinsi Riau dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada hari ini, Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejati Riau Sutikno mengatakan, di tahun 2025 ini, pihaknya telah menangani 137 kasus rasuah. Dimana, 59 perkara telah berstatus penyidikan.

"Di tahap penyelidikan (korupsi) ada 78 perkara dan penyidikan ada 59 perkara," ucap Sutikno didampingi para Asisten, Kasi Penyidikan dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.

Sutikno merincikan, untuk di Kejati Riau, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menangani 16 penyelidikan perkara korupsi dan 10 perkara di tingkat penyelidikan.

"Sedangkan di jajaran Kejari, ditingkat penyelidikan ada ada 62 perkara dan penyidikan 49 perkara," rincinya.

1. Selamatkan Rp12,3 miliar uang negara

Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)
Ilustrasi uang baru (Pixabay.com/iqbalstock)

Lebih lanjut Sutikno menerangkan, ditahun ini, Kejati Riau dan jajarannya telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp12,3 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang terjadi di Bumi Lancang Kuning.

"Total uang negara yang telah kami selamatkan Rp12.363.099.840. Ini total ya, dari yang diselamatkan Kejati Riau dan jajaran Kejari," lanjutnya.

2. 3 penyelidikan kasus korupsi dihentikan

20251209_150050.jpg
Kepala Kejati Riau Sutikno (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, pada tahun ini pihaknya telah menghentikan penyelidikan 3 kasus korupsi. Dihentikannya penyelidikan tersebut, karena pihaknya tidak menemukan tindak pidana.

"Jadi data maupun fakta yang telah kami dapatkan, tidak bisa dipindanakan. Makanya dihentikan penyelidikannya. Kalaupun nantinya ada ditemukan data maupun fakta baru, maka penyelidikannya bisa dibuka kembali," terang Sutikno.

Berikut ini 3 kasus korupsi yang dihentikan dalam tingkat penyelidikan.

  • Pekerjaan atau proyek pembangunan pengaman tebing Sungai Kampar di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, yang dananya bersumber dari APBN pada Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2023.
  • Proyek pembangunan jembatan Sintong yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2023.
  • Pekerjaan relokasi Ponton dari Pelabuhan Lain ke Selat Panjang, pembuatan atap Ponton, pembangunan tiang penahan, serta Jembatan Ponton, termasuk supervisi internal tahun 2015.

3. 1 kasus diserahkan ke Kejagung

20251209_151059.jpg
Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Sutikno menambahkan, pada tahun ini, pihaknya menyerahkan satu kasus korupsi ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung. Adapun kasus itu, korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda di Provinsi Riau.

"Satu kasus kami serahkan ke JAMPidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)," tambahnya.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

4 Warga Srilanka Ditangkap, Jadi Aktor Penyelundupan Manusia di Medan

09 Des 2025, 17:30 WIBNews