Medan, IDN Times – Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) terus bergulir. Saat ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Medan sedang membahas substansi tiap pasal raperda tersebut. Senin (22/9) lalu, pembahasan dilakukan dengan mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Medan.
Namun, pelibatan stakeholder dalam pembahasan Raperda KTR ini masih dirasa minim. Harry Putra Harahap, Sekretaris Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Medan berharap pihaknya juga diberi kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait dampak regulasi pertembakauan terhadap industri media kreatif.
Harry menuturkan pihaknya belum pernah diajak bicara, baik oleh eksekutif maupun legislatif terkait wacana Raperda KTR Medan. Padahal, raperda ini disebut akan menetapkan larangan mengiklankan produk tembakau dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan yang notabene akan menjadikan pengusaha periklanan sebagai pihak terdampak.
"Kami baru tahu. Tentu kami sangat mau hadir jika diundang dan (suara) kami harus didengar dalam pembahasan ini," ujar CEO Pelangi Advertising ini.
Ketua Pansus Raperda KTR Medan, Dr. Lily diketahui telah menyatakan komitmen untuk mendengarkan masukan seluruh stakeholder.