Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Serka HS datang sebagai saksi di rekonstruksi pembunuhan eks TNI (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Serka HS dan orang-orang suruhannya terhadap eks TNI bernama Andreas, telah sampai pada tahap rekonstruksi. Serka HS, istrinya, beserta 4 orang tersangka lainnya dihadirkan dalam rekonstruksi yang dihelat Polrestabes Medan, Senin (24/3/2025) sore.

Serka HS dibawa dari Pomdam I Bukit Barisan ke rekonstruksi Polrestabes Medan sebagai saksi. Dalam perkara ini, Serka HS dan para tersangka lain memeragakan 45 adegan meskipun sebelumnya hanya 21 adegan.

1. Ada 45 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya mengadakan rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Serka Holmes dan orang-prang suruhannya. Dalam kegiatan ini, Serka Holmes memeragakan 45 adegan.

"Rekonstruksi hari ini ada memang dari P19 jaksa terkait peristiwa pembunuhan berencana terjadi perubahan. Dari 21 adegan, ada penambahan sehingga menjadi 45 adegan. Hal ini akan kita perbaiki. Sehingga berkas kita kirimkan kepada jaksa kembali," kata Bayu kepada IDN Times, Senin (24/3/2025) sore.

Ada 6 orang yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Baik itu Serka HS, istrinya, dan 4 orang tersangka lainnya.

"Yang sudah ditangkap ada 5. Yang buronan ada 4 orang. Begitu kita mengetahui posisinya akan kita lakukan penangkapan. Sesuai keterangan, ada penambahan. Fakta secara garis besar sudah sesuai dengan rekonstruksi. Tinggal ada tambahan gerakan dan peran masing-masing," lanjutnya.

2. Serka HS datang ke rekonstruksi sebagai saksi

Serka HS datang sebagai saksi di rekonstruksi pembunuhan eks TNI (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasatreskrim Polrestabes Medan menambahkan bahwa dalam rekonstruksi ini, ada 5 peran sebagai orang tak dikenal (OTK). Serka HS pun dalam rekonstruksi ini dihadirkan sebagai saksi.

"OTK ini identitasnya belum kita kenal. Nanti kita kenali dari DPO dan akan kami kembangkan lagi. Sementara Serka HS kenapa sebagai saksi? Karena HS statusnya sebagai TNI maka di kita saksi dan di POM sana sebagai tersangka," beber Bayu.

Pihaknya disebut Bayu akan memfaktakan dengan keterangan saksi yang sudah tergambarkan dalam adegan, apakah Serka HS ikut membuang jasad Andreas ke sumur tua atau tidak. Pihaknya telah mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, dan video, sembari menunggu penyelidikan dari Pomdam I/BB.

"Nanti akan dibuktikan di persidangan (keterlibatannya). Kalau untuk kandang lembu (TKP penyiksaan) itu 100 meter di belakang rumah dinas. Ya, masuk kawasannya," pungkasnya.

3. Keluarga protes dan sempat meninggalkan rekonstruksi, karena tidak ada adegan yang menunjukkan korban dikerumuni sekelompok orang

Keluarga Andreas histeris dan protes saat rekonstruksi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam rekonstruksi ini, keluarga korban (Andreas) yang datang sempat memilih untuk keluar. Adik korban yang bernama Riki Sianipar mengajukan protes karena ada satu adegan yang mengganjal. Mereka keluar dan menangis histeris.

Keluarga tidak terima karena hanya sedikit orang yang memeragakan rekonstruksi saat korban Andreas dianiaya di depan rumah dinas Serka HS. Padahal menurut mereka, ada rekaman video amatir yang menunjukkan bahwa saat itu ada banyak orang yang mengerumuninya.

"Lihat di video, Pak, dibantai abangku! Sulit kali mencari keadilan. Holmes, kau bukan manusia!" kata Riki dengan tangis sembari merangkul ibunya keluar meninggalkan rekonstruksi.

Kepada IDN Times Riki Sianipar membeberkan keluh kesahnya. Ia ingin Serka HS mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Saya di sini sebagai adik korban didampingi anak korban, meminta keadilan. Kami minta keadilan atas kasus ini. Pelakunya oknum TNI HS dan istrinya yang siang ini digelar rekonstruksi. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Saya mau menuntut keadilan agar perkara ini bisa diungkap secara terang benderang," pungkasnya.

4. Pengakuan penyidik soal Serka HS yang berkali-kali mengelak dan tidak menunjukkan di mana jasad Andreas dibuang

Adegan jasad Andreas dibawa ke dalam mobil (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam jalannya rekonstruksi sempat terjadi perbedaan pendapat. Namun pada akhirnya bisa dipanjutkan dengan 45 adegan.

Iptu Sarwedi Manurung selaku KBO Satreskrim Polrestabes Medan tak urung membeberkan fakta yang ia peroleh di lapangan. Saat penyelidikan kasus Serka HS, waktu itu Sarwedi menjabat sebagai Kanit Pidum.

 "Setelah HS mengakui dia melakukan, kita dapat telepon dari Denpom. HS udah mengakui dan mengatakan mayat (Andreas) dibuang di Tebing. Kami berangkat jam 11 malam. Sampai di tol Tebing, dia mengelak dan mengatakan bahwa mayat dibuang bukan di Tebing tapi Air Batu. Baru kita menelepon Polres Asahan. Kita minta datang tim Inafis. Karena pengakuan dia (Holmes) mayat dibawa ke sumur tua Asahan," kata Sarwedi.

Saat sampai di Asahan, Sarwedi menelepon tim Inafis Polres Asahan, ambulan, dan mesin sedot sumur. Namun, saat itu ia mengatakan bahwa Serka HS kembali berkilah.

"Terus saya bilang ke dia. 'HS, kampungmu itu di Aek Tapa. Pasti kau buang di situ'. Barulah dia mengaku bahwa korban dibuang di situ. Kemudian kami ke Labuhanbatu. Dia mengarahkan di mana tempatnya. Baru dia nunjukkan di belakang satu rumah ada sumur. Sumur ditutupi pelepah sawit. Kami bersihkan. Dan saya cium, ternyata iya bau mayat," ungkap Sarwedi.

Barulah saat itu polisi bersama dengan PM melakukan pembongkaran sumur. Sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi dan hanya berjarak 50 meter dari rumah orang tua Serka Holmes.

"HS di situ tak mengakui itu rumah ortunya. Itu hasil dari penyelidikan kami di TKP. Jadi pada saat di TKP itu tanpa paksaan dan disaksikan Kepling. Gak ada paksaan dari pihak manapun. Kalau untuk penyidikan di PM kami tidak mencampuri. Intinya ini kami terangkan kejadian tersebut. Kami juga yang ikut mengangkat mayat tersebut," aku Sarwedi.

5. Penasehat Hukum Serka HS: Kita tunggu proses hukumnya

Adegan Serka Holmes memukul korban (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu Mayor Agus selaku penasehat hukum Serka HS turut angkat bicara. Ia mengatakan kepada awak media untuk menunggu jalannya proses hukum yang menimpa Serka HS.

"Ini kan proses masih berjalan. Jadi kita menunggu asas praduga tak bersalah. Kita tunggu saja prosesnya. Di sini kan Pak Holmes masih sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Di Pomdam iya dia sebagai tersangka. Di sini sebagai saksi," beber Mayor Agus.

Sementara untuk peran OTK yang dilibatkan dalam rekonstruksi, Agus mengatakan bahwa pihaknya juga tidak mengetahuinya.

"OTK itu masih penyelidikan di sini. Kami juga tidak tahu siapa OTK itu. Saya ngikuti pemeriksaan di sini," pungkasnya.

Editorial Team