Medan, IDN Times – Kelompok buruh menolak jika kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2023 hanya 7,52 persen.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo meminta Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengembalikan ajuan kenaikan UMK tersebut kepada Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan untuk ditinjau ulang.
"Dalam penghitungan UMK memakai rumus Permenaker 18 Tahun 2022 masih ada perbedaan perhitungan yang kami kritisi, jadi saya kira Pak Bobby jangan terburu buru mengajukan ke Gubernur untuk kenaikan UMK yang hanya 7,52 persen tersebut, kami pasti menolak," kata Willy, Kamis (1/12/2022).