Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Medan, IDN Times – Kelompok buruh menolak jika kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2023 hanya 7,52 persen.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo meminta Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengembalikan ajuan kenaikan UMK tersebut kepada Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan untuk ditinjau ulang.

"Dalam penghitungan UMK memakai rumus Permenaker 18 Tahun 2022 masih ada perbedaan perhitungan yang kami kritisi, jadi saya kira Pak Bobby jangan terburu buru mengajukan ke Gubernur untuk kenaikan UMK yang hanya 7,52 persen tersebut, kami pasti menolak," kata Willy, Kamis (1/12/2022).

1. Buruh menuntut UMK naik 13 persen

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kelompok buruh menuntut kenaikan UMK Medan bisa naik hingga 13 persen atau paling tidak 10 persen dari sebelumnya.

Alasan kenaikan itu, selama tiga tahun upah para buruh tidak naik. Sementara harga kenaikan harga pokok juga sudah melambung tinggi. Disertai inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

"Saya selalu sampaikan dinaikanpun 10 persen, upah buruh kota Medan tidak naik signipikan, saya kira pengusaha hanya menambah 100 ribuan saja, karena buruh kota Medan dulu menerima upah sektoral, gajinya sudah 3,6 jutaan saat ini sebelum naik," ungkap Willy.

2. Wali kota Medan diminta tidak buru – buru serahkan rekomendasi UMK

Ilustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Willy meminta agar Wali Kota Bobby tidak terburu – buru menyerahkan rekomendasi UMK ke Gubernur Sumut. Batas penetapan UMK se Indonesia masih hingga tanggal 7 Desember 2022.

"Kami sudah mengalah di kenaikan UMP Sumut, kami minta seluruh UMK Medan dan UMK kabupaten kota Lainnya di Sumut juga bisa naik minimal 10 persen, tolonglah didengarkan kesedihan buruh yang sudah tiga tahun tidak naik gaji wahai bupati dan wali kota," ungkapnya.

3. Buruh akan demo jika tuntutan tidak dipenuhi

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Kata Willy, jika nantinya UMK hanya naik 7 persen, kelompok buruh di Medan akan melakukan unjuk rasa besar – besaran.

"Pastinya kami akan siapkan aksi, tapi waktunya kami akan diskusikan dengan elemen buruh lainnya yang ikut menolak kenaikan UMK yang kecil tersebut," pungkasnya.

Editorial Team