Medan, IDN Times – Ahli Kehutanan Universitas Sumatera Utara Onrizal terkejut karena dilaporkan ke polisi atas kasus pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun masih bertanya-tanya, objek apa yang membuatnya dilaporkan.
Pelapornya adalah Myrna Dian Irawaty. Onrizal juga mengaku tidak mengenalnya. “Informasi dari polisi, saya melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE. Tapi bukti bahwa saya melanggar sampai sekarang tidak dijelaskan polisi. Kalau dibilang karena unggahan di Instagram, itu yang mana” katanya, Rabu (29/1).