Gugatan BPN Tidak Diterima Mahkamah Agung, Ini Kata Bambang Widjojanto

BPN menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, enggan ambil pusing soal tidak diterimanya laporan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana diketahui, BPN menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menolak laporan dugaan terjadinya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Saya tidak tahu karena bukan saya yang ajuin, tapi yang saya tahu itu tidak diterima," kata Bambang sebelum memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

"Tidak diterima bukan berarti ditolak, tidak diterima itu tidak dibahas substansi materinya, kalau ditolak itu sudah dibahas namun kemudian argumen kurang, itu tidak diterima bukan ditolak," tambah BW.

Terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2019 MK yang disebut Tim Kampanye Nasional (TKN) tidak akan jauh berbeda dengan MA, mantan komisioner KPK ini malah menyebut koalisi 01 sebagai peramal.

"Terlalu over confident (TKN) dan saya bukan peramal. Masa tim hukumnya Pak Jokowi peramal semua," tutupnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya