Mensesneg Pratikno: Typo di UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Implementasi

Kesalahan penulisan UU Cipta Kerja jadi catatan Mensesneg

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara terkait typo yang ada di naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam undang-undang tersebut memang sempat ditemukan beberapa kesalahan teknis. Padahal, undang-undang masih mengundang kontroversial itu sudah ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan mulai berlaku sejak Senin, 2 November 2020.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

1. Pratikno sampaikan kesalahan penulisan akan jadi catatan

Mensesneg Pratikno: Typo di UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi ImplementasiMenteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Adanya kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja dinilai beberapa pakar hukum, sebagai kesalahan fatal dan tidak bisa dianggap sepele. Namun, Pratikno menyebut kesalahan teknis yang terjadi akan menjadi catatan bagi Setneg agar ke depan lebih baik lagi.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar dia.

2. Pratikno sebut sejak awal Kemensetneg melakukan pengecekan naskah ulang dari DPR

Mensesneg Pratikno: Typo di UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi ImplementasiMensesneg Pratikno (kiri) berbincang dengan Menseskab Pramono Anung saat rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Saat naskah UU Cipta Kerja diberikan DPR RI kepada Istana pada 14 Oktober 2020, naskah undang-undang yang semula berjumlah 905 halaman berubah menjadi 1.187 halaman. Sejak awal, kata Pratikno, pengecekan naskah oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) terhadap undang-undang ini sudah melalui persetujuan DPR.

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," tutur dia.

3. Beberapa typo dan kejanggalan dalam UU Cipta Kerja

Mensesneg Pratikno: Typo di UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi ImplementasiUU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi (Website/setneg.go.id)

Di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), ternyata masih ada beberapa kesalahan teknis di dalamnya. Padahal, undang-undang yang baru diteken Presiden Jokowi pada 2 November 2020.

Berdasarkan pengamatan IDN Times, ada beberapa pasal yang didapati memiliki kesalahan teknis dan kejanggalan. Kesalahan pertama ada di halaman 6 UU Cipta Kerja.

Di halaman itu tertulis Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Pasal 6 tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1). Namun, pasal yang dimaksud tidak memiliki satu ayatpun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Ada juga kejanggalan lain di UU Cipta Kerja. Seperti yang terkait dengan definisi minyak gas (migas). Dikutip dari Bagian IV UU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi yang berada di paragraf 5, Energi dan Sumber Daya Mineral, tepatnya di Pasal 40, definisi migas bumi terkesan diputar-putar.

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," tulis poin 3 Pasal 40.

Kesalahan lainnya juga terdapat di halaman 757. Dalam UU Cipta Kerja, halaman 757 tertulis:

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Seharusnya, ayat 5 merujuk pada ayat 4, bukan ayat 3 seperti yang dimaksud di atas. Sehingga kesalahan teknis ini juga dianggap kesalahan fatal.

Baca Juga: Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di Paripurna

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya