Larangan Mudik Hanya Berlaku di Daerah Zona Merah COVID-19 dan PSBB

Msyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah, kecuali logistik

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik yang diputuskan pemerintah mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020. Namun, rupanya tak semua daerah diberlakukan larangan

.

Pemerintah hanya melarang masyarakat di daerah zona merah atau daerah yang telah diterapkan PSSB untuk pulang kampung.

“Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah/wilayah yang sudah ditetapkan untuk melakukan PSBB dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Selasa (21/4).

Menurut Luhut, dalam larangan mudik tersebut, masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah, kecuali untuk keperluan logistik.

“Larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan luar wilayah Jabodetabek. Namun logistik masih diperbolehkan,” jelasnya.

Sementara, untuk aktivitas masyarakat yang masih menggunakan transportasi publik seperti KRL, pemerintah tidak memberikan larangan.

“Namun, masih diperbolehkan lalu lintas orang di Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di Jabodetabek seperti KRL, untuk mempermudah tenaga kesehatan,” ucap Luhut.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! Larangan Mudik Berlaku pada Jumat 24 April 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya