[BREAKING] Tok! Larangan Mudik Berlaku pada Jumat 24 April 2020

Sanksi akan diterapkan pada 7 Mei bagi yang nekat mudik

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah sudah menetapkan larangan mudik untuk masyarakat. Larangan mudik tersebut akan diberlakukan mulai Jumat 24 April 2020.

“Larangan mudik ini berlaku efektif sejak Jumat 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Selasa (21/4).

Luhut mengatakan, larangan mudik hanya diberlakukan bagi warga yang berada di zona merah atau wilayah yang sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apabila ada yang melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi.

“Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020. Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap,” ujar Luhut.

Luhut mengaku keputusan pemerintah ini tak semata-mata tanpa pertimbangan. Semua sudah disiapkan dengan matang.

“Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Jadi tidak ujuk-ujuk bikin begini, jadi semua harus dipersiapkan secara matang,” jelasnya.

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Nekat Mudik 24 Persen, Sudah Mudik 7 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya